PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga tahun jadi buronan polisi, Devi Indrayani alias Devi Suceng (41), akhirnya tertangkap.
Devi Suceng berperan merekrut 4 eksekutor penyiraman air keras terhadap satpam UIN Raden Fatah, Aminudin (50) dan penusukan anaknya, M Robani (30), tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Gelar KKN di Muba
BACA JUGA:Dendam Tak Tuntas, Siram Air Keras
Tiga dari empat eksekutor itu, sudah ditangkap polisi dan sedang menjalani hukuman. Masing-masing, Erwin alias Kalong (40), Riki Sepriawan alias Kiki (27), dan Indra Julizar (40).
Sementara Deni masih buron. Begitupun Daeng Sabel, aktor utama yang menyuruh memandikan korban dengan air keras.
”Bos (Daeng Sabil) cuma ngomong, malas lihat muka korban. Jadi minta carikan orang yang mau mandikannya air keras.
Tugasnya buat cacat seumur hidup, bukan menghabisi (nyawa korban),” beber Devi Suceng, residivis kasus narkoba tahun 2004, yang divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Sekilas bosnya itu menyebut korban adalah mata-mata, membuat anak buahnya ditangkap polisi.
Dapat kabar janji upah Rp30 juta itu, Devi lalu berkomunikasi dengan Erwin Kalong, minta dicarikan orang untuk mengeksekusi korban.
Beberapa hari dari itu, Erwin Kalong menghubungi Devi Suceng. Sudah mendapatkan orang, tinggal eksekusi saja.
Devi pun mengabari Daeng Sabil, sekaligus meminta upah tersebut. Ditransfer ke rekening temannya, Rp30 juta.
”Setelah dapat uang, Erwin Kalong, Indra Julizar, dan Riki Setiawan serta Deni (DPO), langsung menuju ke rumah korban.
Saya menunjukkan rumah tersebut,” tambah Devi Suceng, warga Jl Talang Jambe, Kecamatan Sukarami. Sementara rumah korban, di Jl Padat Karya, Lr Mangga III, Talang Jambe.
Eksekusi dilakukan Minggu 25 April 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Riri mengetuk rumah korban pura-pura menanyakan tempat jual batu bata.