Perekrut 4 Eksekutor Penyiraman Air Keras Satpam UIN Raden Fatah, Devi Suceng 3 Tahun Buron Akhirnya Tertangka

Sabtu 17 Feb 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dede Sumeks

Indra menyiapkan air keras dalam botol plastik, Riki juga menyiram korban. Erwin menusuk perut dan lengan M Robani, karena hendak membantu ayahnya.

Deni (DPO) saat itu bertugas mengemudikan sepeda motor. Mereka datang ke rumah korban, mengendarai 2 sepeda motor. “Yang pasti pada saat kejadian, saya sudah tidak berada lagi di sana,” cetus Devi.

Akibat disiram air keras cuka para itu, korban Aminuddin harus mengalami luka bakar serius di wajah yang menyebabkan matanya hampir buta.

Selama bertahun-tahun ini, Devi mengaku lebih banyak di  Palembang. “Kalaupun pergi paling ke Subang, punya usaha jualan pempek. Selebihnya di Palembang, jual baju BJ online,” akunya.

Untuk diketahui dalam pengakuannya saat tertangkap 7 Juni 2021 lalu, Indra Julizar mengaku dibayar Devi Rp1,3 juta.

Riki alias Kiki juga baru mendapat uang muka Rp1,45 juta, dari janji Rp5 juta. Sedangkan Erwin mengaku sudah dibayar Rp4 juta. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan tersangka Devi Suceng ini terlibat secara aktif sebagai pihak yang mendapat perintah untuk mencari orang yang siap dan bersedia mengeksekusi korban dengan air keras. 

Tiga orang eksekutor sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman. Satu eksekutor masih buron, Deni. Menyusul tertangkap Devi Suceng, baru-baru ini.

”Dari sini, kami masih akan terus kembangkan hingga menangkap aktor utama (Daeng Sabil) atau yang memberikan perintah ke pelaku Devi,” ujarnya.

BACA JUGA:Atensi Siram Air Keras Cewek Es Boba

BACA JUGA:Mantan Kades Disiram Air Keras

Sebelumnya dari perkara ini, polisi sudah mengamankan barang bukti botol bekas shampoo tempat menyimpan air keras. Hp Nokia Tipe 100 dan blangkon. 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP,” tegasnya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.  (afi/air/)

Kategori :