Curas 9 Karyawan PNM dengan Kerugian Rp80 Juta, Polsek Penukal Abab Tangkap Salah Satu DPO sejak Mei 2023

TANGKAP : DPO Curas terhadap 9 karyawan PNM dengan total kerugian Rp80 juta pada 23 Mei 2023 lalu, tersangka Pahrul Rozi, akhirnya berhasil ditangkap Tim Serigala Polsek Penukal Abab. - FOTO: POLSEK PENUKAL ABAB-
PALI,SUMATERAEKSPRES.ID - Satu per satu buronan di wilayah hukumnya, dicangking Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Termasuk buronan sejak Mei 2023 lalu, Pahrul Rozi (42), salah satu pelaku curas yang membuat korbannya menderita kerugian mencapai Rp80 juta.
Hampir 2 tahun bebas berkeliaran, tersangka Pahrul Rozi akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Km 5, Kota Palembang. Dia didapati bersembunyi di rumah saudaranya, oleh Tim Serigala yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Hartoyo SH. Pahrul Rozi, asal Desa Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres PALI. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana, terutama yang melibatkan kekerasan," tegas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH.
AKBP Khairu kembali menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya menunjukkan kemampuan teknis aparat kepolisian. Tetapi juga komitmen moral untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres PALI hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang kredibel,” ucapnya.
BACA JUGA:Gawat, 2 Redisivis Curas Bawa Senpi Rakitan di PALI, Terciduk Reskrim Polsek Penukal Abab
Lulusan Akpol 2002 itu memahami betapa pentingnya rasa aman bagi masyarakat. “Oleh karena itu, kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Karena sinergi inilah yang menjadi kekuatan utama dalam memberantas kejahatan, " tambah Khairu.
Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia SH, mengatakan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi 3 Mei 2023. “Kejadiannya di wilayah Dusun IV, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI,” jelasnya.
Korbannya, 9 orang karyawan PT. PNM (Permodalan Nasional Madani). Sebagai pelapor, korban Anggia Pitaloka (23), dengan laporan polisi nomor LP/B/34/V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel.
“Saat itu, korban melintasi jalan Desa Pambatan, dihadang oleh 5 orang pelaku tak dikenal yang bersenjatakan senjata ap rakitan, mandau, celurit, dan kayu,” terang Dedy, yang sebelumnya menjabat Kasat Binmas Polres OKI.
Para korban tidak berani melawan, karena para pelaku menggunakan senjata dan mengancam akan melukai. Para pelaku merampas 2 unit sepeda motor Honda Beat, 6 unit ponsel berbagai merek, serta uang tunai Rp15 juta. “Total kerugian yang dialami para korban, mencapai Rp80 juta,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, awalnya berhasil ditangkap 2 orang tersangka pelakunya, Rio Saputra dan Sastra. Berikut barang bukti motor Beat. Keduanya telah menjalani hukuman atas kasus tersebut. Terungkap nama-nama pelaku lainnya. “Berbekal informasi, kami bergerak menangkap DPO Pahrul Rozi di Palembang,” ulasnya. (*)