https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gawat, 2 Redisivis Curas Bawa Senpi Rakitan di PALI, Terciduk Reskrim Polsek Penukal Abab

RESIDIVIS: Dua residivis curas, Irawansyah dan Rama Dani, membawa senpi rakitan saat mengendarai motor V-Ixion tanpa pelat nopol. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab. FOTO: POLSEK PENUKAL ABAB--

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Belum tiga hari berselang, aparat Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, kembali berhasil mengungkap kasus senjata api (senpi) rakitan. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, berstatus residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Masing-masing, tersangka Irawansyah (Ir, 22), warga Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, dan tersangka Rama Dani (RD, 26), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Komplotan Perampok Bersenpi di Muba: Dua Ditangkap, Satu Buron, Begini Aksi Kejam Mereka!

BACA JUGA:Viral di Instagram Dua Pria Diduga Kena Begal Bersenpi, Motor Kawasaki Ninja dibawa Kabur

“Tersangka Ir, dihukum tahun 2022 selama 1 tahun, 2 bulan, 15 hari di Lapas Muara Enim. Sedangkan RD, tahun 2023 dengan hukuman 1 tahun, 1 bulan, 15 hari juga di Lapas Muara Enim,” terang Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia SH, Selasa (4/2). 

Kedua tersangka ditangkap di jalan raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Senin (3/2), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Keduanya mengendarai sepeda motor V-Ixion biru tanpa pelat nopol, melaju dari Desa Karang Agung menuju Desa Betung,” jelas Dedy.

Karena mencurigakan, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda A Wadi Harpa SH MH, bersama anggotanya menghentikan laju motor tersebut.

“Setelah pengendaranya diperiksa, didapati sepucuk senpi rakitan replika revolver di selipan pinggang tersangka Ir,” ungkap Dedy. 

Senpira yang bercat hitam itu, berisi 3 butir peluru kaliber 38 mm. Saat diinterogasi, tersangka Irawansyah mengaku senpira itu milik tersangka Rama Dani.

“Kami masih dalami motif tersangka membawa senpi rakitan ini. Apalagi status keduanya residivis kasus curas,” ulasnya.

Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. “Kepemilikan senpi ilegal sangat berbahaya, kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan bersenjata.

Kami imbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya,” imbau Dedy. 

Untuk diketahui, sebelumnya Jumat (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB, berhasil mengungkap kasus senpira revolver 6 silinder, berikut 8 butir peluru kaliber 38 mm.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan