Gawat, 2 Redisivis Curas Bawa Senpi Rakitan di PALI, Terciduk Reskrim Polsek Penukal Abab

RESIDIVIS: Dua residivis curas, Irawansyah dan Rama Dani, membawa senpi rakitan saat mengendarai motor V-Ixion tanpa pelat nopol. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab. FOTO: POLSEK PENUKAL ABAB--
Didapati dari dua pengendara motor RX King tanpa pelat nopol, yang melintas di simpang empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Dua tersangka yang ditangkap, Yoga Adi Saputra (25), warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Rendi (36), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Imam S Arifin Tertangkap Bawa Senpi, Dodi Dores dan Dua Rekannya Kabur ke Arah Hutan
Senpira itu didapati dari pinggang tersangka Yoga, sementara 8 butir peluru kaliber 38 mm dari saku celana tersangka Rendi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Dedy. (*/air)