Proses penerbitan Surat Penunjukan Tempat Penyelenggaraan Tugas (SPRP) akan dilakukan secara bersamaan dengan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP/NIPPPK).
BACA JUGA:Sama Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Terima Tunjangan Terbaru Ini Pada 2024, Besarannya Lumayan Nih!
BACA JUGA:INFO PENTING! PNS dan PPPK Prabumulih Harus Catat, Ini Tanggal Rapet Pembayaran Kenaikan Gaji
Dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/PPPK.
Beberapa instansi daerah telah melakukan proses penempatan PPPK guru melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Secara keseluruhan, proses penempatan tugas PPPK guru akan dilakukan melalui aplikasi pemetaan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Diikuti dengan usulan dan sinkronisasi ke Sistem Informasi ASN (SIASN) instansi serta penerbitan SPRP untuk mendapatkan NI PPPK.