JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar terbaru mengenai jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) tahun 2023 menunjukkan adanya penundaan hingga tanggal 27 Februari 2024.
Meskipun demikian, penundaan ini tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebihan meski terdapat potensi bahwa PPPK 2023 mungkin tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024.
Fokus saat ini lebih tertuju pada proses penempatan tugas bagi PPPK Guru 2023 yang akan dilakukan setelah penetapan NI PPPK tersebut.
Penempatan tugas bagi PPPK guru tahun 2023 akan mengikuti peraturan teknis yang berlaku dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
BACA JUGA:Banyak Status BTS dan TMS, Penetapan NI PPPK Bisa Molor? Ini Penyebabnya
Penting untuk diingat bahwa penempatan tugas bagi PPPK guru 2023 hanya akan dilakukan setelah peserta telah menyelesaikan pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang terkait.
Prosedur penempatan tugas PPPK Guru 2023 akan mengikuti urutan kategori pelamar, sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia.
Penentuan lokasi penempatan tugas PPPK Guru 2023 juga akan dipertimbangkan berdasarkan ijazah dan sertifikat yang dimiliki oleh para peserta.
Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi PPPK Guru akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.
BACA JUGA:GAWAT! Ada Daerah yang Minta Pengusulan NI PPPK 2023 Ditunda, Ini Penyebabnya
Apabila di sekolah tertentu terdapat kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu atau kebutuhan guru telah terpenuhi.
Maka guru yang telah lulus seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2023 akan ditempatkan di sekolah lain.
Tentunya dipilih sekolah yang membutuhkan tanpa menggusur status honorer yang telah ada.