JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Putusan sidang etik akhirnya dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 90 pegawai Rutan KPK.
Mereka itu terlibat dalam kasus dugaan pungutan di Rutan. Sidang yang digelar maraton dalam enam babak dimulai pukul 09.00 WIB.
Puluhan pegawai itu dikenakan sanksi berat. Mereka dinilai terbukti berkomplot dan menerima uang bulanan dari para tahanan.
Sebanyak 12 orang disidang babak pertama kemarin. Ke-12 orang itu adalah para pegawai yang bersinggungan langsung dengan tahanan di Rutan KPK.
BACA JUGA:Sejak 2016 Pungli Rutan KPK Terdeteksi. Ada ‘Lurah’ Hingga Pengepul Duit Haram. Ini Alurnya
Peran mereka beragam. Ada yang membiarkan para tahanan membawa handphone yang secara aturan jelas dilarang
Ada pula yang menyediakan berbagai fasilitas seperti memasukkan makanan ke rutan hingga menawari jasa powerbank.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan satu per satu penerimaan dan peranan para pegawai itu sebelum memutuskan sanksi untuk mereka.
Nominal uang yang diserahkan para tahanan bervariasi. Tergantung layanan yang diminta. Untuk bisa membawa HP harus membayar Rp20-30 juta.
BACA JUGA:KPK Janji Tuntaskan Pungli di Rutan. Praktik Pemerasan Dilakukan Terstruktur
BACA JUGA:Fantastis, Pungli di Rutan KPK Tembus Rp6,1 Miliar. Ini Dia Modus 93 Pegawai yang Terlibat
Sementara untuk setoran bulanan mencapai Rp5 juta per orang. Hampir 90 persen tahanan yang pernah mendekam di Rutan KPK pernah memberikan uang kepada para pegawai tersebut.
"Para terperiksa juga terbukti telah menerima uang bulanan," kata Albertina. Ada di antara mereka yang menerima dalam bentuk transferan yang. Ada pula secara tunai.
Praktik memalukan itu terjadi mulai 2018 hingga 2023. Bahkan, ada salah seorang terperiksa yang masih menerima duit bulanan meski Dewas sedang memproses dugaan pungutan liar di rutan ini.