Dewas juga memperinci penerima masing-masing pergawai dari duit bulanan para tahanan yang dikoordinator oleh masing-masing "lurah". Sebutan bagi koordinator pengumpul duit setoran.
BACA JUGA:MENYEDIHKAN! 93 Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli Tahanan di Rutan. Total Uangnya Bikin Ngiler
BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan
Dalam perkara yang menjerat puluhan pegawai KPK itu, Dew asmencatat ada 9 lurah yang mengkoordinir. Ada pun duit yang diterima oleh pegawai memiliki jumlah bervariasi.
Seperti Deden Rochendi menerima Rp 425, 5 juta. Lalu, Agung Nugroho Rp 182 juta dan Hijrial Akbar senilai Rp 111 juta.
Albertina menegaskan, perbuatan para pegawai ini telah masuk pada penyalahgunaan jawabatan dan kewenangan. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Mereka yang terlibat juga dinilai telah sadar akan perilaku tersebut. Ini terbukti dengan masih ada beberapa pegawai KPK di rutan yang ogah menerima duit bulanan.
BACA JUGA: Kolaborasi Mendagri dan KPK: Pendidikan Antikorupsi Mulai Dini
BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa.
"Masing masing berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung," terangnya. Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Tumpak menyebut sanksi minta maaf secara terbuka itu sudah menjadi kewenangan yang paling mungkin.
Sejak pegawai KPK menjadi ASN, dewas tidak bisa memberikan rekomendasi pemberhentian. "Kalau dulu bisa, sebelum jadi ASN," katanya.
Dewas juga memberikan rekomendasi dari pegawai nakal itu kepada pejawab pembina kepegawaian KPK. Agar mereka dilakukan pemeriksaan guna menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Hakordia Ajang Refleksi bagi KPK
BACA JUGA:Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya
Sebelumnya, mewakili para pimpinan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih mengungkap lebih terang kasus ini.
Diakuinya, praktik pemerasan kepada para tahanan yang ditahan penyidik di Rutan Cabang KPK itu berlangsung secara terstuktur.
Melibatkan para sipir hingga koordinator rutan. Praktik pungli terhadap para tahanan ini rupanya sudah terjadi tujuh tahun lamanya. Terhitung sejak 2016.
Namun, kata Ali, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstuktur pada akhir 2018. Di tandai dengan adanya koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan.