Pertama, berdasarkan Pasal 179 ayat 3 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyeleggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut: rumah tahanan, atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria, sebagai berikut.
Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-Elektronik. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Serta, jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.
Kedua, berdasarkan Pasal 117 ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa pelayanan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemilihan yaitu pada 7 Febuari 2024.
Ketiga, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu umum dan sistem informasi data pemilih tersebut, maka kami menyatakan bahwa untuk pemilu Legislatif pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang, Tidak Bisa mendirikan TPS di rumah sakit.
Di Kabupaten OKU, sempat terjadi bersitegang saat hendak perhitungan suara di TPS 17, Kelurahan Baturaja Permai, Rabu siang (14/2). Pasalnya, petugas KPPS dari TPS 17 tidak berani melakukan perhitungan setelah ada pergeseran surat suara dari TPS 17 ke Rutan Baturaja.
Sehingga sampai pukul 16.00 WIB, belum dilakukan perhitungan satu pun suara. Membuat unsur Forkopimda OKU datang mendadak ke lokasi TPS tersebut.
"Kalau belum dihitung bisa menghambat hasil yang lain," ujar Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra SH. Karena perhitungan ini dilakukan serentak.
Ketua KPPS TPS 27 Holid, menyampaikan mereka tidak mau menghitung suara, karena takut ada dampak hukum setelah surat suara dari TPS 17 dicoblos tanpa dihadiri pihak KPPS dan saksi dari TPS mereka.
Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi menegaskan, tidak ada kesalahan prosedur dalam proses pergeseran surat suara tersebut. Apalagi kalau sudah diketahui saksi.
Miskomunikasi ini baru mencair setelah Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menjelaskan. Menurutnya, di Rutan Baturaja ada 130 mata pilih dalam DPT.
Namun ternyata hasil pendataan ada kekurangan 200 lebih surat suara setelah ada DPTb. Karena mencapai 300 lebih (DPT ditambah DPTb), sehingga terjadi kekurangan surat suara.
“Kekurangan ini dicari dari TPS terdekat,” jelasnya. Soal pergeseran surat suara tidak didampingi pengurus KPPS dan saksi, menurut Imam bisa dilakukan karena di rutan sudah ada pengurus KPPS dan saksi.
Berbeda jika ada surat suara akan dibawa keluar TPS seperti ke rumah sakit untuk dicoblos yang tidak ada TPS lain, maka ini harus ada pengurus KPPS dan saksi. "Rutan ini ada pengurus KPPS dan saksi karena merupakan TPS khusus," jelasnya.
Soal surat suara lebih dikembalikan lagi ini bertujuan supaya perhitungan nanti di TPS 17 tetap klop.
Setelah ada jaminan tidak ada permasalahan, baik pengurus KPPS dan saksi yang hadir di TPS 17 baru bersedia untuk melakukan perhitungan suara di TPS tersebut.
Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menambahkan, sebetulnya tidak ada persoalan dalam pergeseran tersebut. “Hanya miskomunikasi saja antara penyelenggara pemilu KPPS, saksi dan PPS. Kita harap semua tetap berjalan lancar," ujarnya. (way/kms/chy/zul/kur/bis/air/)