Kurang Surat Suara hingga Lewati Banjir

Rabu 14 Feb 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Gite Wijaya dan tim
Editor : Edi Sumeks

Ke TPS 06 Kelurahan Pasar 1, TPS Kelurahan Sukaraja, TPS 06 Desa Karangan, TPS 06 Kelurahan Patih Galung, dan TPS 09 Kelurahan  Cambai.

Secara umum, dia mengklaim kondisi kondusif, aman dan lancar. Namun diakuinya, ada beberapa TPS yang kekurangan surat suara. Informasi yang diterimanya, seperti terjadi di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dan Wonosari Prabumulih Barat.

Begitupun 2 TPS di Kecamatan Prabumulih Utara. "Kami langsung koordinasi dengan ketua KPU untuk ditindaklanjuti dan sudah ada solusinya," klaim Elman.

Sementara Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, tidak memberikan komentar dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Begitupun saat koran ini mendatangi Kantor KPU Kota Prabumulih di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur. "Semua komisioner sedang ke lapangan untuk melakukan monitoring. Sudah dibagi beberapa tim," tukas salah seorang sekuriti di sana.

Di Kabupaten Muba, permasalahan terjadi di RSUD Sekayu. KPU Muba tidak menyiapkan TPS khusus, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Akibatnya ratusan orang kehilangan hak pilihnya. Mulai dari pasien dan keluarganya, hinga petugas RSUD Sekayu itu sendiri.

Dirut RSUD Sekayu dr Sharlie Esa Kenedy MARS, menjelaskan pihaknya sudah bersurat ke KPU Muba pada 1 Februari 2024. Mengajukan permohonan penempatan TPS dan petugas KPPS di rumah sakit. "Tapi dapat balasan gak bisa," tukasnya.

Selanjutnya berkoordinasi kembali, agar bisa pindah memilih. "Katanya bisa lewat email, jadi didata petugas kami satu-satu melalui google drive. Ternyata setelah H-1, baru dapat pemberitahuan gak bisa juga," sesalnya.

Akibatnya, petugas RSUD Sekayu terutama yang domisili luar kota Sekayu apalagi luar Muba, terpaksa kehilangan hak pilihnya.  "Untuk dokter ada 6, untuk pegawai ada 7 di luar kecamatan Sekayu atau luar Muba, yang belum biso nyoblos," bebernya.

Sementara total 142 pasien yang sudah berhak memilih, hanya sedikit yang bisa mencoblos. Itu bagi yang domisilinya sekitar Sekayu. Petugas KPPS asal pasien itu didampingi Panwas serta saksi, mendatangi langsung kamar pasien untuknya bisa mencoblos. 

“Cuma A3 pasien tadi yang nyoblos, 139  yang tidak bisa mencoblos. Itu belum termasuk keluarga dari pasien (yang menjaga pasien, red)," ucapnya.

Ungkapan kekecewaan juga datang dari dr Taufik Firdaus SpOG, salah satu dokter spesialis kandungan yang bertugas di RSUD Sekayu. "Gimana gak kecewa mas, kita gak ada niatan golput jadi terpaksa golput ini," ucapnya,

Setelah 15 tahun bertugas di Muba, baru pemilu kali ini dirinya tidak bisa memilih, "Biasanya kami nyoblos di TPS di rumah sakit, ini gak ada," cetus Taufik. Dia sudah berupaya mengurus perpindahan tempat memilih via email, tapi begitu H-1 dijelaskan tidak bisa oleh pihak KPU.

"Kami kan tinggal di Palembang, weekend. Hari kerjanya tugas di Sekayu, jadi mengurusnya itu, harusnya di zaman sekarang sudah serba canggih, harusnya bisa via online, jadi lebih dimudahkanlah," ungkapnya.

Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho, membenarkan pihaknya menerima surat dari RSUD Sekayu dengan nomor B-200.1.5.9/183/RSUD/II/2024 tertanggal 1 Februari 2024. Berisi permohonan penempatan TPS dan petugas KPPS.  "Kita sudah memberikan jawabannya,” tukasnya.

Sigit lalu meneruskan surat jawabannya ke RSUD Sekayu itu, ke Sumatera Ekspres. Surat jawaban KPU Muba kepada RSUD Sekayu, tertanggal 11 Februari 2024 bernomor 172.1/PP.04.1-SD/1606/2024. KPU Muba menjawab ada tiga poin. 

Kategori :