BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua orang yang menjadi teman akrab RA alias 'Cinderella', yang belakangan ini menjadi viral karena dugaan overdosis (OD) dalam sebuah pesta remix musik.
Keduanya telah menjalani tahap pemeriksaan awal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin.
Sebelumnya, dua rekan 'Cinderella' tersebut, yakni K (32 tahun) asal Desa Gunung Ibul Barat, Kota Prabumulih, dan J (32 tahun) yang berasal dari Sukadarma, Kecamatan Jejawi, OKI, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin pada hari Sabtu yang lalu.
"Hasil dari pemeriksaan awal, K mengakui bahwa mereka baru mengenal RA selama satu minggu," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar.
BACA JUGA:Selidiki Kasus ‘Cinderella’ Tewas Diduga OD Narkoba, Polisi Masih Cari Sang ‘Pangeran’ di Video Viral
Menurut keterangan yang diperoleh dari K, setelah mengenal RA, K diundang oleh RA untuk bertemu di Palembang.
Tanpa pikir panjang, K langsung bergerak dari Prabumulih menuju Kota Palembang untuk bertemu dengan RA.
"Mereka kemudian bersama-sama menuju sebuah acara hajatan di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin," jelasnya.
Ternyata, di acara hajatan tersebut ada pesta remix musik yang sedang berlangsung, dan mereka pun ikut serta dalam permainan musik tersebut.
BACA JUGA:GAS! Rekan Korban 'Cinderella' Dicari Polisi, Penyelidikan Mendalam Terus Dilakukan
BACA JUGA:Jadi Tontonan Anak-Anak, Viral “Cinderella’ Tewas Diduga Overdosis di Acara Hajatan OT Musik Remix
"Mereka bukanlah tamu yang diundang, namun mereka sengaja datang untuk bergabung dalam pesta remix tersebut," tegasnya.
Dari pengakuan K kepada penyidik, RA diduga memberikan narkotika kepada K.
Tak berapa lama setelah ikut serta dalam pesta remix, RA akhirnya mengalami serangan kejang dan harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh teman-temannya. Namun sayangnya, nyawa RA tak tertolong dan meninggal dunia.
"Namun, ini hanyalah pengakuan dari K, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya," tambahnya.
Sementara itu, J, yang merupakan rekan dari K dan berasal dari OKI, juga tinggal bersama dengan K di Kota Prabumulih.
Keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkotika Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan narkotika dan peran mereka dalam kejadian tersebut.
"Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini setelah kami menyerahkan mereka ke Satuan Narkotika," ujarnya. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi tuan rumah acara yang mengadakan pesta besar untuk mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian.
"Serta, mereka juga harus mematuhi larangan penggunaan musik remix sesuai dengan perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK," tegasnya.
Musik remix dianggap rentan terhadap penyalahgunaan narkotika serta dapat meningkatkan risiko terjadinya keributan dan permasalahan lainnya.
Oleh karena itu, Polres Banyuasin melalui Bhabinkamtibmas terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan musik remix dalam setiap acara hiburan.
Selain itu, para Camat dan Lurah/Kepala Desa diminta untuk turut serta dalam mensosialisasikan kebijakan pelarangan penggunaan musik remix.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang wanita muda diduga mengalami overdosis narkotika dalam sebuah acara hajatan dengan hiburan musik remix mulai viral di berbagai akun media sosial pada Rabu (7/12).
Video tersebut memperlihatkan wanita muda yang dikenal sebagai 'Cinderella' sedang menari sambil menggerakkan kepala dan rambutnya di hadapan seorang pria berambut pirang dalam sebuah acara hajatan di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Hiburan musik remix juga menampilkan seorang female disc jockey (FDJ), menjadi daya tarik tersendiri seperti halnya di diskotek jalanan.