Bantah Bagi Duit, Caleg Sebut Uang Saksi, Bawaslu OKI Belum Dapat Laporan

Senin 12 Feb 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Khairunisa dan tim
Editor : Edi Sumeks

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Karema Jaya mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang mengawasi praktik money politic.

Ia menegaskan, setiap pelaksana, timses, dan peserta pemilu yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan imbalan, uang atau materi lainnya, secara langsung dan tidak langsung. Diancam pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.(uni/zul/)

 

 

Kategori :