Pj Gubernur di TPS 35, Apriyadi Minta Dinkes Tempatkan Nakes di Tiap TPS

Senin 12 Feb 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Ardila Wahyuni
Editor : Edi Sumeks

Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih bawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dan form model C pemberitahuan KPU. Sedangkan untuk pemilih yang masuk DPTb (daftar pemilih tambahan), bawa KTP elektronik-Suket  serta model A-surat pindah memilih. 

Untuk pemilih yang masuk daftar pemlih khusus (DPK), bawa KTP elektronik atau Suket. Untuk form C sudahg mulai dibagikan para petugas KPPS. 

Andika menegaskan, pihaknya berkeyakinan proses Pemilu 2024 akan berjalan lancar. “Ada 25.985 TPS  se-Sumsel, kita yakin semua KPPS siap dan pemilu dapat berjalan dengan lancar. Mohon dukungan dari semua pihak,” tukasnya.(yun/kur/iol/)

 

Kategori :