Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih bawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dan form model C pemberitahuan KPU. Sedangkan untuk pemilih yang masuk DPTb (daftar pemilih tambahan), bawa KTP elektronik-Suket serta model A-surat pindah memilih.
Untuk pemilih yang masuk daftar pemlih khusus (DPK), bawa KTP elektronik atau Suket. Untuk form C sudahg mulai dibagikan para petugas KPPS.
Andika menegaskan, pihaknya berkeyakinan proses Pemilu 2024 akan berjalan lancar. “Ada 25.985 TPS se-Sumsel, kita yakin semua KPPS siap dan pemilu dapat berjalan dengan lancar. Mohon dukungan dari semua pihak,” tukasnya.(yun/kur/iol/)
Kategori :