JAMBI, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penetapan NIP PPPK tidak selalu berjalan mulus, dan kini ada daerah yang menuntut penundaan pengusulan NIP PPPK.
Salah satu contohnya terjadi di wilayah Kerinci, Provinsi Jambi. Apa penyebabnya? Simak selengkapnya.
Setelah dilakukan investigasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, meminta Pj Bupati Kerinci, Asraf, untuk menunda pengusulan NIP ke BKN bagi peserta yang lulus seleksi PPPK formasi 2023.
Keputusan untuk menunda pengusulan NIP lulusan PPPK 2023 ini diarahkan kepada Pj Bupati Kerinci dengan nomor T/0101/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 pada tanggal 5 Pebruari 2024.
BACA JUGA:CATAT! Hal Kecil Ini Bisa Membuat Penerbitan NI PPPK Tertunda, Peserta Lulus 2023 Wajib Baca!
BACA JUGA:Sama Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Terima Tunjangan Terbaru Ini Pada 2024, Besarannya Lumayan Nih!
Tidak hanya kepada Pj Bupati Kerinci, Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga mengirim surat kepada Walikota Sungai Penuh dengan nomor T/0102/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 terkait seleksi PPPK 2023 ini.
Saiful Roswandi menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki laporan masyarakat terkait hasil SKTT dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 di Kerinci dan Sungai Penuh.
Ombudsman berharap agar kedua kepala daerah ini menunda pengusulan NIP ke BKN bagi peserta PPPK 2023 yang lulus, untuk menghindari kemungkinan masalah di masa depan.
Pengajuan penundaan NIP ini akan dilakukan sampai Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus PPPK di Kerinci dan Sungai Penuh.
BACA JUGA:MenPAN RB: Honorer Gagal Seleksi 2024 Akan jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK
"Publik sudah mengetahui bahwa kami sedang memeriksa laporan masyarakat terkait hasil tes SKTT di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh," katanya.
Menurut Saiful, hal ini penting agar ada kepastian hukum terkait kontroversi hasil tes SKTT dalam seleksi PPPK 2023 ini.
"Apakah nantinya ada maladministrasi atau tidak, biarkan kami yang berwenang untuk memastikannya.
"Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa masalah maladministrasi dalam pelayanan publik," tambahnya.
"Kami akan menunggu hasil pemeriksaan kami selesai untuk memberikan kepastian hukum terkait masalah hasil tes SKTT di dua daerah tersebut sebelum mengambil langkah berikutnya," tegas Saiful.
Diketahui, Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Salah satu tahapan krusial dalam seleksi ini adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang tidak dapat diperoleh begitu saja tanpa melalui sejumlah prosedur ketat.
Sebelum mencapai tahap penetapan NI PPPK, peserta harus melewati berbagai tahapan. Salah satunya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang kini hampir rampung diproses. Namun, proses ini hanya sebatas langkah awal.
Ketika DRH sudah lengkap, instansi terkait akan mengajukan usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.
BACA JUGA:THR ASN Cair Maret April, Apakah PPPK Lulusan 2023 Bakal Dapat, Simak Disini Jawabannya
BACA JUGA:JANGAN KAGET! Seperti Ini Nasib Honorer Status P Pada Seleksi PPPK 2024 Mendatang
Penetapan NI ini merupakan tahap akhir dalam seleksi PPPK setelah seluruh proses pengisian DRH dan NI PPPK selesai dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa pada seleksi PPPK tahun 2023, usul penetapan NI PPPK dijadwalkan berlangsung mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024.
NI PPPK memiliki peran vital sebagai identitas pegawai dalam berbagai aspek administratif, karier, gaji, jaminan sosial, dan layanan lainnya.
Terdiri dari 18 digit angka, NI PPPK mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.