Selain itu, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Menurut dakwaan, terungkap bahwa terjadi pengeluaran uang kas PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dengan tagihan fiktif dalam rentang waktu 2020 hingga 2021.
Uang yang dicairkan dari kas perusahaan digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadi, termasuk transfer ke rekening salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.
Atas tindakannya, Sarimuda didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perkara ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK.
Kategori :