Ditambahkan Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, ketiga kurir ini diminta oleh RK mengambil dan membawa mobil di tepi jalan yang di dalamnya sudah berisikan narkoba dalam jumlah besar.
“Kalau pengakuan kedua tersangka sudah tiga kali mereka menjalankan aksinya dengan upah antara Rp2 juta hingga Rp6 juta sekali antar," paparnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup.
Pengakuan tersangka Panji, dia sudah tiga kali mendapat perintah dari RK dengan modus serupa. "Mobil itu sudah disiapkan, saya tinggal ambil dengan upah saya sekali antar Rp6 juta," bebernya. Tersangka Herli juga mengakui dapat upah, tapi lebih kecil dari Panji. "Saya sudah dua kali, sekali dapat perintah upahnya Rp2 juta," ungkap Herli.
Terkait Narko-Politik, potensinya tak ditampik Kasatpol PP Pemprov Sumsel, H Aris Saputra. "Ada kecenderungan ke arah sana, memang masyarakat sepertinya lebih senang kalau dikasih barang tersebut ketimbang uang. Itu sudah menjadi isu sejak Pemilu 2019 yang lalu," katanya.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi menegaskan sejauh ini pihaknya belum dapat menjustifikasi perihal informasi Narko-Politik tersebut. "Tapi saat ini kami telah memetakan daerah rawan narkoba termasuk pada saat Pemilu 2024 ini. Ada 10 daerah dan tak kurang dari 600 kawasan,” bebernya. Membuktikan begitu parahnya peredaran narkoba di Sumsel.
Untuk itu, BNNP Sumsel bekerja sama dengan semua lini. “Kita mengantisipasi jangan sampai narkoba dipakai untuk memobilisasi orang untuk memilih orang atau partai tertentu, terutama pada Pemilu kali ini," tukas Brigjen Djoko.(kms)