PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Polda Sumsel merilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan hasil tangkapan sebanyak 111.642 gram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi (Ineks).
Selain mengamankan banyak Barang Bukti (BB) narkoba, turut pula diamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial Hr, MPS dan seorang wanita berinisial Vn.
Ungkap kasus narkoba ini merupakan giat hasil operasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel di wilayah Kota Palembang dan Banyuasin.
BACA JUGA:Masih Ada Temuan, Tim Gabungan Bongkar Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir
BACA JUGA:Step Motor Hasil Curian, 2 Pelaku Curanmor Ancam Warga yang Pergoki
Rilis ungkap kasus tangkapan terbesar oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK di Ampera Lounge Lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel.
Hingga kini, rilis masih dalam persiapan namun ketiga tersangka berikut BB narkoba telah dihadirkan.