Jumat Terakhir Jelang Nyoblos, Menteri Agama Imbau Para Khatib Sampaikan Khutbah Begini Tentang Pemilu

Jumat 09 Feb 2024 - 11:41 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Hari H pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia tinggal menghitung hari. Rabu, 14 Februari nanti, semua warga yang memiliki hak pilih akan nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan begitu, Jumat (9/2) ini menjadi hari Jumat terakhir sebelum pencoblosan. Para khatib Jumat diimbau untuk menyampaikan pesan pemilu damai, serta ajakan menghargai perbedaan pilihan politik.

Imbauan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, sudah diterbitkan surat dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi.

Juga kepada para Kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota serta Kepala BKM Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Ketua KPPS di OKU Berpulang. Sempat Tak Sadarkan Diri di Masjid, Ternyata Sakit Ini

BACA JUGA:Saksi Peserta Pemilu, Jangan Cuma Duduk! Ini Tugas dan Tanggung Jawab yang Harus Anda Ketahui

Semuanya diminta untuk menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid.

Surat itu juga disampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang juga Ketua BKM Kecamatan, serta para Ketua BKM kelurahan/desa dan Ketua Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Pelaksanaan pemilu semakin dekat. Kami mengimbau Khatib Jumat untuk menyampaikan pesan pentingnya menyukseskan pemilu yang damai, menguatkan persaudaraan dan kerukukan,” imbuh Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.

Tak hanya itu, rakyat Indonesia didorong untuk menggunakan hak suara secara bertanggung jawab, dan menghargai perbedaan pilihan politik.

BACA JUGA:TERBUKTI! ASN Paling Banyak Tidak Netral pada Tahapan Pemilu 2024. 5 Daerah Ini Tertinggi

BACA JUGA:Jelang Pemilu, 2.178 Satlinmas se-OKU Timur Ikuti Bimtek

Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu.

Dalam penyelenggaraan Khutbah Jumat, para pengurus dan pengelola masjid serta penceramah diminta untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Materi ceramah agama bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan; menjaga keutuhan bangsa dan negara; tidak mempertetantangkan ras, agama dan suku (RAS).

Juga tidak menghina dan melecehkan, tidak menghasut, serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Akan Buka Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis Pada Usaha Mikro Kecil

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

“Demikian juga kepada para tokoh berbagai agama, saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan,” beber Menag.

Pria yang akrab disapa Gus Men itu menegaskan, pemilu adalah pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Layaknya sebuah pesta, proses ini diharapkan bisa dijalankan dengan penuh riang gembira.

“Perbedaan dalam pilihan politik adalah hal wajar dan setiap orang harus menghargainya. Terlalu mahal jika beda pilihan politik sampai merusak persaudaraan,” tuturnya.

Ia mengingatkan, beda pilihan politik tidak harus sampai menciderai persaudaraan dan persahabatan.

BACA JUGA:Dalam Orientasi PPPK, Menag Ajak ASN Jalankan Mentalitas Pelayanan

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kategori :