Saksi Peserta Pemilu, Jangan Cuma Duduk! Ini Tugas dan Tanggung Jawab yang Harus Anda Ketahui
Salah satu narasumber menjelaskan tugas saksi peserta pemilu pada saat pelaksanaan pemilu yang tinggal 6 hari lagi digelar, Kamis (8/2). -Foto: Nisa/Sumateraekspres.id-
Tak Hanya Duduk dan Mencatat Hasil Perhitungan Surat Suara. Ini Tugas Saksi Peserta Pemilu yang Harus Dipahami
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam proses perhitungan surat suara kejujuran saksi peserta pemilu diuji.
Karena tugasnya tak hanya duduk mencatat hasil perhitungan surat suara dan hanya mengawasi partai masing-masing, tapi harus dicatat semua.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengungkapkan, ini yang harus dipahami semua saksi jangan sampai hanya fokus ke 1 partai.
"Jika semua diawasi potensi kecurangan bisa diminimalisir," terangnya disela-sela penguatan kapasitas badan pelatihan (TOT) peserta pemilu pada pemilihan Umum Serentak, Kamis (8/2) di Hotel Cipta Kayuagung.
BACA JUGA:WADUH! Ketua KPPS Meninggal Dunia Usai Pelatihan Simulasi Sirekap, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024? Simak Disini Jawabannya
Sebagai Saksi Petugas Pemilu harus benar dipantau apa yang terjadi di TPS misalnya ada kesalahan yang terjadi, karena saksi sebagai ujung tombak parpol yang turu mengawasi proses demokrasi.
Kalau saksi bekerja semestinya akan merasa terbantu, karena Bawaslu hanya memiliki 1 petugas di TPS yang bekerja 24 jam.
Jadi dengan adanya saksi petugas pemilu maka pekerjaan berat ini bisa lebih ringan.
Dalam kesempatan ini juga Romi memohon kepada seluruh parpol untuk menyampaikan kepada para peserta pemilu pada 10 Februari terakhir masa kampanye.
Para peserta pemilu dilarang membagikan sembako karena ini bentuk money politik.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Siap Dikirim ke Seluruh TPS di Lahat, Ini Jadwal dan Rutenya