"Rumah ibadah kami harap mengambil peran dalam penguatan kohesi dan kerukunan di tengah keragaman umat, termasuk keragaman pilihan politik,” ucap dia.
Menag berharap, hiruk pikuk pemilu segera kembali normal setelah warga bangsa gunakan hak suaranya. Semua kembali pada kehidupan masing-masing, bekerja sesuai tugasnya, sembari memantau proses penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami yakin KPU akan bekerja secara professional dan bertanggung jawab. Bawaslu sebagai lembaga pengawas juga akan melaksanakan tugasnya dengan baik,” katanya.
Berikut Imbauan Dirjen Bimas Islam kepada para Kakanwil Kemenag provinsi, Kakankemenag kabupaten/kota, dan Kepala KUA kecamatan, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayah¬nya masing-masing, serta para ketua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid:
BACA JUGA:Loker Terkini, Kemenag RI Buka Rekrutmen 500 Dai untuk Berdakwah di Wilayah 3T, Simak Kriterianya!
BACA JUGA:80 Ribu Pegawai Kemenag Masih Berstatus Non ASN. Menag Yaqut Upayakan Ini, Kesejahteraan Nomor Satu
a. menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid.
Dalam hal terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, agar segera menanganinya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di wilayahnya;
b. mendorong para pengurus dan pengelola masjid untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (terlampir), termasuk kepada para penceramah/dai, khatib Jumat, serta segenap jamaah masjid; dan
c. mengimbau para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu damai, persaudaraan dan kerukunan nasional, serta mendoakan kesuksesan Pemilu dan keutuhan bangsa, dalam khutbah tanggal 9 Februari 2024 yang akan datang.
BACA JUGA:AKhirnya Pengumuman! Kemenag Catat 3.620 Peserta Lolos Seleksi CPPPK, Selanjutnya Wajib Lakukan Ini
BACA JUGA:Isu netralitas beberapa hari terakhir jadi sorotan, KPU Warning ASN !
Adapun ketentuan materi ceramah keagamaan sebagaimana tertuang dalam Edaran Menag No 09 tahun 2023 ada lah sebagai berikut :
1. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;
3. menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
BACA JUGA:Netralitas ASN Harga Mati
BACA JUGA:Jaga Kewenangan dan Netralitas
4. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
5. tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
6.tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan