BACA JUGA:Napi Narkoba Terpidana 14 Tahun Penjara Disebut JPU Kendalikan Pengiriman 5 kg Sabu, Siapa Ya?
BACA JUGA:Selundupkan Narkoba Miliaran Rupiah dalam Paket Komoditi, Durian Musang King dan Madu
Dari 7 tersangka yang ditangkap, ada yang diciduk dari sebuah hotel di Kota Palembang. Barang buktinya 1 koper sabu dan ekstasi, seperti video yang beredar.
“Tujuh tersangka itu ditangkap di 4 lokasi berbeda, ada yang di Bogor, Jakarta Selatan, hotel di Palembang, dan ruang genset hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan," urai Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Ketujuh tersangka itu, masing-masing berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28). Yang tertangkap di sebuah hotel Jl Letnan Sayuti, Kecamatan IT 1, Palembang itu, 3 orang tersangka yang berinisial ZF, AD, JM.
Barang buktinya, koper berisi 14,5 kg sabu dan 18.000 pil ekstasi. “Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku (ZF, AD, dan JM), bahwa narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta," imbuh Syahduddi, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga.
BACA JUGA:Gawat, Peredaran Narkoba di Kabupaten OKU Kini Sudah Merambah ke Pelbagai Desa , Ini Buktinya!
BACA JUGA:Kurir Pasutri 'Pecah' Narkoba 41 Ribu Butir Ekstasi di Palembang, 144 Kg Sabu di Asahan dan Surabaya
Peredaran narkoba dalam jumlah banyak di wilayah Sumsel, tahun 2024 ini juga diungkap Polres Banyuasin. Mengamankan barang bukti 23 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi, total senilai Rp27 miliar.
Narkoba itu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, dengan tujuan Kota Palembang. Namun Satresnarkoba Polres Banyuasin, menggagalkannya dari serangkaian penangkapan 11-22 Januari 2024. Berikut amankan 5 orang tersangkanya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada serangkaian penangkapan November-Desember 2023, juga mengamankan sebanyak 38,1 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi untuk stok pesta tahun baru.
Empat orang kurir ditangkap dari tiga tempat berbeda. Dua TKP di Kota Palembang, Gandus dan Kecamatan IB II. Satu TKP lagi di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Wow! Polri Sita Narkoba Senilai Rp12,8 Triliun Sepanjang 2023, Kalahkan APBD Provinsi
BACA JUGA:Diduga OD Narkotika, 'Cinderella' Meninggal Dunia, Saat Nikmati Musik OT Di Rambutan
Masih di Desember 2023, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang juga menggagalkan peredaran 41.030 butir pil ekstasi stok tahun baru.
Ekstasi itu didapati dalam mobil Grand Livina B 1072 AY yang sudah 2 hari parkir di halaman hotel di Palembang,11-12 Desember 2023.
Hanya saja, pengendara atau pembawa mobil itu tidak menginap di hotel tersebut. Ternyata keduanya sudah bergerak ke Kota Surabaya, Jawa Timur. Yaitu, Tanwir (30) dan Ria Triani (29), suami istri asal Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Satresnarkoba Polrestabes Palembang lalu berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Sehingga diamankan Tanwir dan Ria Triani di sebuah hotel di Surabaya, 14 Desember 2023. Didapati barang bukti 1,7 kg sabu.
BACA JUGA:Wah ’Kentang’ Nih, Camat Nibung Lagi ’Sarapan’ Sabu di Ruang Kerja, Polisi Datang
Pengembangan kasusnya, didapati lagi sebanyak 142 kg sabu masih tersimpan dalam rumah kontrakan mereka di Jl Tawes, Asahan, Sumatera Utara. Dua kurir itu suruhan dari seorang bandar berinisial K.
Pengiriman sudah dilakukan 3 kali, sekali pengiriman upahnya Rp100 juta. Narkoba itu dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui kapal-kapal kecil nelayan ke jalur tikus Kabupaten Asahan.
Baru dikirim melalui jalur darat ke provinsi-provinsi lain. Sebelum ke Surabaya, mereka sempat mampir mengedarkan sabunya ke Palembang.
Kasus lainnya, 29 Juni 2023 lalu Polrestabes Surabaya juga menangkap 2 orang kurir narkoba di sebuah hotel di Jl Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
BACA JUGA:WOW, 38,1 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi Sudah Disiapkan untuk Pesta Tahun Baru
Kedua kurir itu, DN (23), warga Sidoarjo, dan HH (33), warga Bandung. Barang buktinya, 2 koper berisi 33,9 kg sabu.
Penangkapan DN dan HH di Palembang, merupakan pengembangan dari pengedar berinisial PN yang ditangkap di Surabaya, 26 Mei 2023. Tersangkanya PN, dengan barang bukti sebanyak 28,3 kg sabu.
Sebab dalam penangkapan di stasiun KA itu, DN dan HH berhasil kabur. Hanya tertangkap PN. Mereka jaringan narkoba wilayah antarpulau, Sumatera-Jawa.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, juga pernah menggagalkan peredaran 115 kg sabu dengan tersangka Nurhasan.
Dia disergap di wilayah Kecamatan Sukarami, Palembang, 24 Januari 2023. Dalam persidangan Agustus 2023 lalu, Nurhasan divonis 20 tahun penjara. (*/kms/air/)