PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai orang tua tentu akan menikahkan buah hatinya. Namun orang tua juga harus memahami calon menantu agar kelak anaknya bisa hidup bahagia.
Memilih pasangan hidup adalah hal yang penting dalam kehidupan seseorang. Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pasangan hidup, seperti agama, kepribadian, dan nilai-nilai yang dimiliki.
Demikian pula bagi orang tua yang anaknya akan menikah, tentu akan banyak pertimbangan dalam memilih calon menantu. Berikut ini tips memilih menantu yang dapat diambil dari nasihat Imam Al-Hasan Al-Bashri.
Orang tua yang memiliki anak perempuan kerap dihinggapi kekhawatiran dan kebimbangan ketika didatangi oleh laki-laki yang bermaksud meminang anak perempuannya.
BACA JUGA:Sunnah Rasul: Bulan-Bulan yang Berkah untuk Menikah Menurut Islam
BACA JUGA:Nonton Layangan Putus The Movie Jadi Takut Menikah? Ini Cara Mengatasinya
Dalam hal ini, orang tua perlu memperhatikan tips memilih menantu yang dipesan oleh Imam Al-Hasan Al-Bashri.
Imam Al-Hasan Al-Bashri menasihati orang-orang tua yang memiliki anak perempuan untuk menyeleksi benar calon menantu laki-lakinya. Imam Al-Hasan Al-Bashri berpesan kepada orang tua untuk memperhatikan ketakwaan calon menantunya.
Dilansir dari NU Online, Imam Al-Hasan Al-Bashri menjelaskan lebih lanjut bahwa ketakwaan yang dimaksud bukan hanya dalam artian kesalehan individual berupa ritual formal seperti ibadah wajib maupun ibadah sunnah.
Tetapi juga mencakup kesalehan sosial dalam konteks domestik rumah tangga.
BACA JUGA:Umbar Janji Menikahi, 7 Kali Gauli Pacar
BACA JUGA:HEBOH! Pengantin di Sumsel Kabur Usai Menikah karena Ditagih Utang WO, Berikut Ceritanya
وقال رجل للحسن قد خطب ابنتي جماعة فمن أزوجها قال ممن يتقي الله فإن أحبها أكرمها وإن أبغضها لم يظلمها
Artinya: Seseorang bertanya kepada Imam Al-Hasan Al-Bashri, “Beberapa pemuda melamar anak perempuanku?
Dengan siapa baiknya kunikahkan dia?” Imam Al-Hasan menjawab: “(Nikahkanlah anakmu) dengan pemuda yang bertakwa kepada Allah, yang kelak jika hatinya sedang senang ia akan menghormati anakmu.
Dan jika sedang marah ia tidak akan menzaliminya” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2015 M], juz II, halaman 48).
BACA JUGA:Waduh, Sudah Menikah Sekitar Setahun, Warga di Kecamatan ini Tak Kunjung Dapat Akte Nikah
BACA JUGA:Baru 10 Hari Menikah, Pengusaha Ternak Bebek di OKU Timur Ditinggal Pergi Istri. Begini Ceritanya!
Imam Az-Zabidi dalam syarah Ihya-nya menjelaskan bahwa orang tua atau wali bagi anak perempuan harus memperhatikan sejumlah poin terkait calon menantu laki-lakinya.
Sejumlah poin ini penting diperhatikan sebagai ikhtiar awal dalam memberikan jalan bagi bahtera rumah tangga anak perempuannya ke depan.
قوله (ويجب على الولي أيضا) أي ولي المخطوبة (أن يراعي خصال الزوج ولينظر لكريمته) وهي المخطوبة (فلا يزوجها ممن ساء خلقه أو خلقه) الأولى بالضم والثانية بالفتح (أو ضعف دينه) أي بأن يكون متهاونا بأموره (أو قصر عن القيام بحقها) أي المرأة (أو كان لا يكافئها في نسبها
Artinya: (Seorang wali) wali perempuan (wajib menjaga dan memperhatikan calon suami bagi anak perempuannya) yang akan dilamar.
BACA JUGA:Wow! Dalam Sebulan Ada 8 Ribu Pasangan di Sumsel yang Menikah
BACA JUGA:12 Tahun Menikah, Akhirnya Shandy Aulia Gugat Cerai Suami
(Jangan ia menikahkan anaknya dengan pemuda yang buruk akhlak dan fisiknya), yang pertama dengan kha dhammah dan kedua dengan kha fathah, (atau lemah agamanya).
Yaitu meremehkan masalah agama, (atau lalai menjalankan kewajiban terhadapnya) terhadap istrinya, (atau orang yang tidak sekufu).
Perihal memilih calon menantu laki-laki, Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin mengutip hadits riwayat Abu Amr At-Tawqani dari Aisyah ra dan Asma ra: Nikah itu ikatan.
Hendaklah perhatikan pada siapa kalian menempatkan anak perempuan mulia kalian.
BACA JUGA:Menikah di Musala Polres, Malam Pertama Terpaksa Ditunda
BACA JUGA:Pakai Dana Desa untuk Foya-foya dan Menikah, Mantan Kades ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Imam Al-Ghazali mengingatkan orang untuk menjaga kehati-hatian dan menyeleksi benar calon menantunya tentu secara proporsional.
Jangan sampai menjatuhkan pilihan pada calon menantu yang zalim, fasik, ahli bidah, dan peminum khamar.
Memilih menantu laki-laki tidak hanya memperhatikan kesalehan individual, tetapi juga akhlak, integritas, dan kesalehan sosial.
Sehingga ketika hatinya senang tidak membuatnya melewati batas, dan ketika marah tidak memperlakukan istri dan anaknya secara zalim. (rf)