Waduh, Sudah Menikah Sekitar Setahun, Warga di Kecamatan ini Tak Kunjung Dapat Akte Nikah
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID- Kendati telah menikah sekitar satu tahun, namun akte nikah masih sulit didapatkan warga di Kecamatan Muara Telang Banyuasin terutama warga beragama non muslim.
"Sudah menikah baik itu di gereja/pura, tapi sulit dapatkan akte pernikahan, " kata Juarsi warga Muara Telang saat sampaikan aspirasi Rapat Koordinasi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin bersama Forkopimcam kecamatan Muara Telang di Desa Telang Makmur, Selasa (1/8).
Padahal syarat-syarat untuk mengurus membuat akte pernikahan itu telah di penuhi."Syarat sudah lengkap, "jelasnya. Akan tetapi hingga sekarang belum selesai akte pernikahan itu, sehingga ia tidak mengetahui persis apa alasannya.
BACA JUGA : Lebih Awet, Anti-Bakteri, Berpotensi Perkuat Gigi
Oleh karena itu dalam kesempatan ini dengan hadirnya Bupati Banyuasin dan Wakil Bupati Banyuasin, ia berharap persoalan ini dapat terselesaikan."Kita minta tolong dengan Bupati, " tegasnya.
Usai dengarkan aspirasi masyarakat itu, Bupati Banyuasin Askolani langsung merespon hal itu. "Inilah adanya rakor, jadi aspirasi masyarakat bisa tersampaikan secara langsung. Karena kalau camat laporan, bagus dan aman semua, " ucapnya.
Ia meminta kepada
Kepala Dinas Kependudukan catatan Sipil agar segera menindaklanjutinya, sehingga akte pernikahan itu segera di cetak.
Sementara itu, Saukani Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Banyuasin dengan sigap mengatakan dalam satu hari akte pernikahan itu akan selesai.
"Tapi lengkapi berkas dan syaratnya, " katanya. Syarat syaratnya di antaranya KK, KTP, NA, surat bukti pernikahan dari geraja dan syarat lainnya.