Data Pengeluaran dan Penerimaan KIP Kuliah dari Tahun ke Tahun
Melalui unggahan media sosial Kemdikbud RI, disampaikan data mengenai jumlah anggaran dan penerima KIP Kuliah dari tahun 2020 hingga 2024:
2020: Penerima 552.706, Anggaran Rp 3,7 triliun
2021: Penerima 674.187, Anggaran Rp 7,5 triliun
2022: Penerima 780.014, Anggaran Rp 9,9 triliun
2023: Penerima 913.636, Anggaran Rp 11,8 triliun
2024: Penerima 985.577, Anggaran Rp 13,9 triliun
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Lulus SMA/SMK/Sederajat
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi
Berprestasi dan tidak mampu secara ekonomi
Selain itu, mekanisme pendaftaran dilakukan melalui dua cara, yakni mandiri oleh siswa atau melalui perguruan tinggi setelah diterima.
Calon penerima harus menyertakan data yang valid, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta memiliki email aktif untuk penerimaan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Dengan adanya peningkatan penerima KIP Kuliah, diharapkan lebih banyak mahasiswa yang dapat meraih kesempatan pendidikan tinggi dan mengembangkan potensi mereka di masa depan.