Ini Jumlah Pendapatan Orang Tua Yang Layak Mendapatkan KIP Kuliah

Ini Jumlah Pendapatan Orang Tua Yang Layak Mendapatkan KIP Kuliah. FOTO: Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pintu bagi para calon mahasiswa yang berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui program beasiswa KIP Kuliah Merdeka. Pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Mengikuti program ini, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek. Salah satu persyaratan utama adalah terkait dengan tingkat penghasilan orangtua dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, berapa sebenarnya penghasilan orangtua yang diperlukan untuk memenuhi syarat KIP Kuliah 2024?

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemdikbud, calon penerima KIP Kuliah 2024 harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Pendapatan Orang Tua yang Layak Menerima KIP 

Salah satunya adalah memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali tidak melebihi Rp4 juta setiap bulan, atau dibagi jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp750 ribu.

Selain itu, peserta juga perlu menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang telah dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat.

BACA JUGA:Mengapa KIP Kuliah Bisa Dicabut? Simak 8 Poin Ini

BACA JUGA:Kamu Penerima Dana KIP Kuliah? Awas Hati-Hati Loh, Nih Ada Pesan Menohok dari Kemendikbudristek!

Namun, perlu diingat bahwa kesempatan untuk memperoleh KIP Kuliah 2024 ini sangatlah kompetitif mengingat jumlah kuota yang terbatas. Tahun ini, terdapat 200 ribu kuota yang tersedia, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 161 ribu kuota.

Bagi para calon pendaftar, persiapkan diri dengan baik karena terdapat sejumlah prioritas yang diperhatikan oleh Kemdikbudristek.

Di antaranya adalah mereka yang telah menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah, berasal dari keluarga penerima bantuan sosial, termasuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 dilakukan secara mandiri oleh calon peserta. Mereka diharapkan untuk mendaftar secara online melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:Evaluasi Penerima KIP Kuliah per 6 Bulan

BACA JUGA:Kejari Palembang Bagikan Ribuan KIA, KIS, KIP, dan Akta Lahir secara Gratis, Ini Tujuannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan