Evaluasi Penerima KIP Kuliah per 6 Bulan

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 segera membuka pintu pendaftarannya pada bulan Februari 2024,-Foto: Kemendikbud-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat bicara soal kasus penerima beasiswa kartu Indonesia pintar kuliah (KIP-K) yang dianggap tak layak.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Universitas Diponegoro (Undip).

BACA JUGA:30 Ribu Anak Terima Bantuan KIS-KIP

BACA JUGA:Kejari Palembang Bagikan Ribuan KIA, KIS, KIP, dan Akta Lahir secara Gratis, Ini Tujuannya!

Kasus ini mencuat setelah mahasiswa kampus tersebut, Cantika Mutiara Johani, seorang penerima KIP-K, kerap memamerkan gaya hidup mewah di akun Instagram-nya.

Masyarakat pun akhirnya mempertanyakan proses seleksi KIP-K lantaran beasiswa itu digadang-gadang untuk mahasiswa tak mampu.

Kahar mengungkapkan, pihak Undip memastikan Cantika memenuhi kriteria untuk mendapatkan KIP-K saat awal kuliah. Dia diketahui anak yatim sehingga hanya dibiayai ibunya. 

’’Mahasiswi tersebut juga memiliki adik yang harus ditanggung biaya hidup dan sekolahnya,” beber Kahar.

Ada beberapa kriteria penerima KIP-K yang harus dipenuhi salah satunya. Antara lain, yang bersangkutan merupakan penerima program Indonesia pintar (PIP) saat SMA/SMK/sederajat.

Kemudian, keluarganya penerima bantuan sosial dari pemerintah, masuk data keluarga miskin ekstrem, memiliki surat keterangan miskin, hingga anak yatim piatu yang berada di panti asuhan. 

Salah satu dari kriteria tersebut harus terpenuhi sebelum mendaftar program beasiswa untuk mahasiswa tak mampu itu. ”Waktu masuk ke kuliah, dia memenuhi syarat.

Tapi, karena mungkin anaknya gigih mengingat bahwa ada adiknya yang perlu dibiayai dan orang tuanya pun setengah mati untuk membiayai, dia proaktif mencari pekerjaan sampingan,” jelasnya.

Kahar menjelaskan, saat ini program KIP-K memungkinkan kampus mengevaluasi nama-nama mahasiswa penerimanya. Kampus bisa mengajukan perubahan setelah melakukan evaluasi enam bulan sekali.

BACA JUGA:Ingat Ya, Ini Syarat Pendapatan Orang Tua Biar Dapat KIP Kuliah 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan