"Mohon bersabar, masih dilakukan pengembangan nanti akan dilakukan rilis," kata Dolifar, melalui pesan singkat WA, Senin, 5 Februari 2024.
Panen narkoba oleh Polda Sumsel itu, informasinya berbeda dengan yang dirilis Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu.
Selama 1 bulan operasi, polisi mendapati barang bukti sebanyak 27,5 kg sabu, 18.000 butir pil ekstasi, dan 26,7 kg ganja.
Dari 7 tersangka yang ditangkap, ada yang diciduk dari sebuah hotel di Kota Palembang. Barang buktinya 1 koper sabu dan ekstasi, seperti video yang beredar.
BACA JUGA:Napi Narkoba Terpidana 14 Tahun Penjara Disebut JPU Kendalikan Pengiriman 5 kg Sabu, Siapa Ya?
BACA JUGA:Berstatus Honorer di TU Sekolah Swasta, Bambang Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Ini Akibatnya
“Tujuh tersangka itu ditangkap di 4 lokasi berbeda, ada yang di Bogor, Jakarta Selatan, hotel di Palembang, dan ruang genset hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan," urai Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Ketujuh tersangka itu, masing-masing berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28). Yang tertangkap di sebuah hotel Jl Letnan Sayuti, Kecamatan IT 1, Palembang itu, 3 orang tersangka yang berinisial ZF, AD, JM.
Barang buktinya, koper berisi 14,5 kg sabu dan 18.000 pil ekstasi. “Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku (ZF, AD, dan JM), bahwa narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta," imbuh Syahduddi, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Peredaran narkoba dalam jumlah banyak di wilayah Sumsel, tahun 2024 ini juga diungkap Polres Banyuasin. Mengamankan barang bukti 23 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi, total senilai Rp27 miliar.
BACA JUGA:Selundupkan Narkoba Miliaran Rupiah dalam Paket Komoditi, Durian Musang King dan Madu
BACA JUGA:Gawat, Peredaran Narkoba di Kabupaten OKU Kini Sudah Merambah ke Pelbagai Desa , Ini Buktinya!
Narkoba itu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia, dengan tujuan Kota Palembang. Namun Satresnarkoba Polres Banyuasin, menggagalkannya dari serangkaian penangkapan 11-22 Januari 2024. Berikut amankan 5 orang tersangkanya. (qda/*)