PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel menghadirkan sejumlah saksi.
Lanjutan sidang kasus KONI Sumsel ini di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, dengan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahad SH MH, Selasa 6 Februari 2024.
Salah seorang saksi yang dihadirkan yakni mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin yang statusnya saat ini sebagai salah satu tersangka yang belum ditahan dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Hendri Zainudin mengatakan terkait kwitansi kwitansi atas nama amiri yang tidak ditandatanganinya, itu karena Amiri selaku bendahara saat itu dinilai tidak aktif dan tidak peduli dengan kondisi KONI yang dihantam berbagai desakan dan demo.
BACA JUGA:Waduh! Saksi Sebut Administrasi KONI Sumsel Carut Marut dan Bermasalah
"Amiri itu dalam kacamata saya adalah orang yang paling tidak bertanggungjawab, yang membuat laporan dari 2020 semua teman-teman di KONIi.Nah karena itu Ahmad Tahir didelegasikan untuk menandatangani cek pencairan, sebab dia (Amiri) tidak mau tandatangan," jelasnya.
Kemudian saat ditanya jaksa mengapa dirinya selaku ketua KONI tidak menunjuk pengganti antar waktu terhadap Amiri yanh dinilai tidak aktif, Hendri menjawab karena kondisi saat itu yang tidak memingkinkan.
"Kondisinya tidak memungkinkam, karena setelah pulang dari PON Papua, kami langsung disambut dengan persiapan Porprov," ujarnya.
Lalu, diakui Hendri kalau untuk laporan pertanggungjawaban dana hibah ditandatangani oleh dirinya.
"Kalau LPJ untuk diberikan ke Dispora itu saya yang tandatangan, lampirannya berisikan laporan dari masing masing kegiatan, jadi masing masing cabir membuat laporan kegiatan, " ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih belum selesai, majelis hakim meninda sidang untuk ishoma.
Diketahui dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel menghadirkan dua orang terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir dan tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
BACA JUGA:Terdakwa Suparman Akui Lemahnya Administrasi LPJ Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Dakwaan JPU
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel: Suparman Roman Mengaku Bersalah, Akhmad Thahir Bungkam
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Nsw)