SUMATERAEKSPRES.ID - Tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, di mana seluruh warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menyalurkan hak suaranya.
Lima surat suara berbeda akan digunakan, termasuk pemilihan Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD.
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patut diikuti, penting bagi kita untuk menggunakan hak suara sesuai dengan nurani.
Tetapi, dengan berbagai surat suara yang harus dicoblos, pemilih harus memahami ciri-ciri dan warna surat suara yang akan diterima di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Eksistensi Lembaga Survei Pemilu di Indonesia, Ini Sejarahnya
BACA JUGA:446 Ribu Prajurit Turun Tangan Bantu Pengamanan Puncak Pemilu 14 Februari. Tapi Juga Lakukan Ini
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024:
Pemilihan Presiden (Pilpres):
Warna: Abu-abu
Fokus: Memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk periode mendatang.
Pesan Penting: Pastikan surat suara tidak rusak, terlipat, dan tidak ada identifikasi pemilih yang mencolok. Coblos satu pasangan saja untuk menjaga keabsahan suara.
BACA JUGA:PUNCAK PEMILU, Tak Boleh Matikan Handphone
BACA JUGA:Targetkan Pemula Miliki KTP, Jelang Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI:
Warna: Kuning