MenPAN RB: Honorer Gagal Seleksi 2024 Akan jadi PPPK Paruh Waktu

Senin 05 Feb 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID –  Sebanyak 1,7 juta tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia bisa senyum nih.

Keputusan akhir terkait nasib mereka telah diumumkan setelah perpanjangan masa tunggu hingga akhir 2023, dan sekarang diubah menjadi batas waktu Desember 2024.

Mereka dapat bernapas lega seiring jaminan penerimaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun ini.

Keputusan ini tidak berarti melepaskan mereka dari ujian. Honorer tetap diwajibkan mengikuti seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK

BACA JUGA:Usulkan Puluhan Ribu Formasi CPNS-PPPK, Kebutuhan Pemkab/Pemkot se-Sumsel

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa tes ini bertujuan untuk menilai kualitas dan kemampuan kompetensi individu

Berbeda dengan seleksi CASN konvensional yang menggunakan passing grade, penilaian bagi honorer ini dilakukan melalui pemeringkatan.

Bagi mereka yang berhasil melewati seleksi CASN, status mereka akan ditetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. "Jika tidak diangkat, secara otomatis mereka akan menjadi PPPK Paruh Waktu," ungkap MenPANRB.

Pilihan antara status penuh waktu dan paruh waktu ini disesuaikan dengan keuangan instansi pemerintah terkait. Diketahui, tidak semua daerah memiliki anggaran cukup untuk mendukung PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:INFO PENTING: Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayar Maret

BACA JUGA:MAAF! PPPK Lulusan 2023 Berpotensi Tak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun Ini, Kenapa? Simak Penjelasan Berikut

Untuk instansi pemerintah yang masih kekurangan dana, tenaga non-ASN akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai status PPPK Penuh Waktu, sejalan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Rincian terkait mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB.

Menurut Anas, prinsip utama yang dipegang teguh adalah tidak ada pengurangan penghasilan, tidak ada pemutusan hubungan kerja massal, dan tidak ada penambahan beban anggaran.

Dia menambahkan bahwa penataan honorer melalui jalur rekrutmen akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan perhatian khusus pada seleksi PPPK, dengan memberikan alokasi yang signifikan pada tahun ini.

Dari total kebutuhan formasi 2,3 juta ASN, sekitar 1,6 juta formasi dialokasikan untuk PPPK.

"Pemerintah berfokus pada seleksi PPPK sebagai upaya utama dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," terangnya.

Kategori :