JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar kurang menyenangkan datang bagi para guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Meski telah berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini, namun ternyata sejumlah potongan yang otomatis terjadi pada pencairan dana tersebut.
Informasi yang dihimpun dari wartaguru.id mengungkapkan bahwa pada tahun 2024.
Terdapat potongan-potongan tertentu yang diterapkan pada tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru.
Rinciannya sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Gol III = 5%
Pajak Penghasilan Gol IV = 15%
Potongan BPJS = 1%
Meski begtu, pada dasarnya tunjangan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat dan penghargaan bagi para guru yang telah berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
BACA JUGA:Kapan Guru PPPK Lulusan 2023 Mulai Nikmati Gaji? Simak Disini Penjelasannya
Potongan-potongan ini sepertinya menjadi beban tambahan yang harus ditanggung.
Pajak penghasilan yang diterapkan dengan skala yang bervariasi berdasarkan golongan, membuat sebagian pendapatan tambahan yang diterima oleh guru langsung dipangkas.
Golongan III harus merelakan 5% dari tunjangan sertifikasi mereka, sementara golongan IV bahkan harus menghadapi potongan sebesar 15%.
Selain itu, potongan BPJS sebesar 1% juga menjadi pertimbangan serius, terutama bagi para guru yang merencanakan penggunaan tunjangan sertifikasi ini untuk kebutuhan kesehatan mereka sendiri dan keluarga.
Di sisi lain, pembahasan mengenai perubahan alur pencairan tunjangan profesi guru (TPG) uang di transfer langsung ke rekening guru telah menjadi perbincangan lama sejak dua tahun lalu 2022.
Yang sudah diperbincangkan oleh kedua kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Rapat antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Menteri PAN RB pada Oktober 2022 menggarisbawahi pentingnya perubahan ini.