SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 yang menetapkan jadwal hari-hari libur nasional di Indonesia.
Keputusan ini mengatur 16 hari libur yang akan diobservasi sepanjang tahun.
Berikut adalah daftar 16 hari libur yang telah ditetapkan:
1 Januari - Tahun Baru Masehi
BACA JUGA:Minta Angkutan AMDK Tak Dilarang Beroperasi, di Hari Libur Panjang
BACA JUGA: Manfaat Liburan Bareng Anak, Bukan Cuma Menyenangkan
1 Muharram - Tahun Baru Islam Hijriah
Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
Idul Fitri (dua hari)
Idul Adha
Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
BACA JUGA:ALAMAK! 70 Lebih Sekolah Diliburkan, Penyakit Didominasi Batuk Pilek Akibat Banjir di Sekayu
Kelahiran Yesus Kristus
Wafat Yesus Kristus
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kenaikan Yesus Kristus