Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
Hari Raya Waisak
Tahun Baru Imlek
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Hari Buruh Internasional 1 Mei
Keputusan ini juga memberikan ketentuan bahwa apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan bekerja pada hari-hari libur tersebut karena kepentingan tugas dinas atau pekerjaan, maka berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
Dalam salah satu diktum Keputusan Presiden ini disebutkan bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha akan ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Tidak hanya menetapkan jadwal libur baru, Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya yang terkait dengan hari libur, yaitu:
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.
Dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keteraturan dalam penentuan hari-hari libur nasional di Indonesia.