SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah sudah memastikan kenaikan gaji 8 persen bagi PNS, TNI/Polri, PPPK serta 12 persen untuk pensiunan. Tapi, baru akan dibayarkan pada Maret 2024 nanti.
Pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru rencana awalnya dilakukan mulai 1 Februari. Namun molor. Sehingga, baru 1 Maret, pembayaran tersebut dapat direalisasikan, termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari.
’’Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah,’’ ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto.
Dia berharap, penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri serta penerima pensiun.
Satuan kerja (Satker) dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.
BACA JUGA:Anggarkan Kenaikan Gaji ASN Rp3,6 Miliar, Mulai Dibayar Bulan Februari 2024
BACA JUGA:4 Keuntungan Kuliah di STAN, Wajib Kamu Ketahui, Auto Jadi PNS dan Gajinya Buat Melongo!
Dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan, Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru, dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,’’ harap Astera.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas menjanjikan kenaikan gaji ini akan cair pada Februari. Meski agak mundur dari janji itu, ia menjamin kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gajinya akan dikirimkan sekaligus di Maret.
Saat ini, pihaknya tengah menggodok tunjangan pioneer bagi ASN yang akan diboyong ke IKN. Tunjangan ini disiapkan khusus bagi para ASN yang masuk kloter-kloter awal pemindahan para abdi negara ini ke ibu kota negara yang baru.
”Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” kata dia.
BACA JUGA:INFO PENTING: Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayar Maret
Pemindahan ASN ini pun terus dibahas olehnya dengan kementerian/lembaga terkait. Termasuk dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Pertemuan ini membahas rencana pemindahan yang akan dimulai Juli 2024.