Tak Perlu Antri, Begini Cara Mudah dan Cepat Buat SKCK Online dengan Aplikasi Polri Super APP

Kamis 01 Feb 2024 - 12:33 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Alfery

Selanjutnya, lakukan pencetakan SKCK pada loket pelayanan SKCK dengan menunjukan barcode pendaftarn SKCK online.

Ditambahkan Aiptu Lispono, bila memang pemohon aka datang ke kantor polisi. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa. Sehingga pemohon tidak harus bolak- balik mempersiapkan dokumen yang harus dibawa. 

Diantaranya, Fotocopy KTP satu lembar, fotocopy KK satu lembar. Fotocopy akte kelahiran atau fotocopy ijazah terakhir satu lembar. Lalu pasfoto 4 x 6 empat lembar latar belakang warna merah.

Selanjutnya, bila sudah tiba di kantor pelayajan SKCK mengisi formulir daftar pertanyaan dan kartu TIK dari petugas SKCK.Selanjutnya perekaman sidik jari.

"Dalam perekaman sidik jari, pemohon juga membawa KTP Asli, dan fotocopi KTP serta KK masing- masing selembar," sampainya.

Sementara perpanjangan SKCK, syaratnya fotocopy KTP, KK, akte kelahiran/ijazah terakhir masing- masing selembar. Lalu foto 4x6 empat lembar latar belakang merah. Juga melampirkan SKCK lama atau fotocopy kartu rumus sidik jari. Biaya PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000.

"Informasi lebih lanjut bisa melihat akun instagran @skckpolreslahat, atau via WA di nomor 083808403508," tukasnya.

Kategori :