SUMATERAEKSPRES.ID - SKCK atau Surat Keterangan catatan kepolisian. Ialah surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) dengan bukti untuk perilaku seseorang baik atau tidak baik dalam melakukan tindak kejahatan kriminal.
Bila melihat pelayanan pembuatan SKCK ini selau ramai oleh pemohon.
Bahkan saat momen tertentu, seperti penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), lowongan pekerjaan dan lainnya, pemohon selalu membludak.
Selain datang langsung ke kantor kepolisian. Warga juga bisa membuat SKCK melalui online.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Berikut Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:3 Jenis Bonsai Paling Populer, Simak Juga Yuk Cara Merawatnya!
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menjelaskan.
Bahwa untuk pendaftaran SKCK Online melalui aplikasi Polri Super APP. Pertama, unduh aplikasi Polri Super APP di Play Store untuk Android dan APP Store untuk iOS.
"Lalu daftar akun menggunakan nomor HP," ungkap Aiptu Lispono.
Setelah di download, dan didaftarkan. Masuk ke apliskasi dan pilih menu SKCK. Kemudian ajukan SKCK, lalu klik mulai.
BACA JUGA:Layani SKCK Sampai ke Desa, Satintelkam Polsres OKU Timur Raih Penghargaan dari Kapolda
BACA JUGA:Dicari, Sosok Polisi Inspiratif seperti Sosok Mantan Kapolri, Ini Kriteria dan Persyaratannya
Selanjutnya lakukan pengisian data keperluan serta data pribadi pada kolom - kolom yang tersedia.
Lalu pilih metode pembayaran tunai melalui loket pelayanan penerbitan SKCK atau pilih metode pembayaran "BRI VIRTUAL ACCOUNT" (BIAYA PENERBITAN SKCK SEBESAR Rp. 30.000,- (SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 76 TAHUN 2020).
Lalu unduh Barcode pendaftaran SKCK online yang dikirimkan melalui E-MAIL. Persiapkan juga dokumen pribadi yaitu fotocopy KTP, fotocopy KK, Fotocopy Akte Kelahiran atau Fotocopy ijazah terakhir, serta pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar berlatar belakang warna merah.