PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Selatan (Sumsel) angkat suara tentang penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan ketidaknetralan oknum kades di Ogan Ilir.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd menegaskan, semua keputusan yang diambil dalam penanganan perkara ini berdasarkan pembahasan tiga lembaga yang tergabung dalam sentra gakkumdu. Yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
“Dari ketentuan pasal 486 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 dan Pasal 2 Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023, dapat dipahami kalau seluruh proses penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan secara bersama oleh personal dari unsur Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan," jelasnya, kemarin (31/1) di Kantor Bawaslu Sumsel.
Kurniawan pun menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan MH pada 18 Desember 2023. Pelapor melaporkan oknum kades Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir. Laporan tersebut diregister Bawaslu Ogan Ilir pada 21 Desember 2023. Lalu dilakukan klarifikasi, kajian dan pembahasan selama 14 hari kerja.
BACA JUGA:Fasilitas Bawaslu Tak Lengkap
BACA JUGA:Temukan 30.337 Surat Suara Rusak, Hasil Pengawasan Bawaslu se-Sumsel
Pada 15 Januari 2024, melalui rapat pleno Bawaslu Ogan Ilir menetapkan laporan tersebut terbukti mengandung tindak pidana pemilu sebagaimana tercantum pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Selanjutnya, 16 Januari 2024 laporan tersebut diteruskan oleh Bawaslu ke Polres Ogan Ilir.
Setelah melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama 14 hari, penyidik Polres Ogan Ilir memutuskan proses dihentikan karena tidak cukup bukti.
Sementara, anggota Bawaslu Sumsel Divisi Hukum dan Pelanggaran, Ahmad Naafi SH MKn menambahkan, sesuai Perbawaslu 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu, Bawaslu telah meneruskan dugaan pelanggaran pidana oknum kades di Ogan Ilir ke penyidik polres.
Dia membantah pernyataan “Ini (keputusan) final dari kepolisian, bukan merupakan hasil kesepakatan Gakkumdu dan Bawaslu”. “Adapun hasil penyidikan, kata Naafi, merupakan kewenangan penyidik untuk meneruskan atau tidak.
Menurutnya, pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan tindak pidana pemilu sesuai pasal 21 Perbawasilu 3/2023 adalah mengadakan pembahasan yang dilakukan paling lama 1x24 jam terhitung setelah temuan atau laporan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
BACA JUGA:Viral Pose 2 Jari Iriana Jokowi, KPU-Bawaslu Kompak : Ibu Negara Bukan Pejabat Negara
Selanjutnya, pembahasan dilakukan untuk menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan. Lalu, mencari dan mengumpulkan bukti awal dan menilai kecukupan bukti permulaan. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara pembahasan. "Jadi sampai di sini peran Bawaslu bersama Gakkumdu hingga kasus ini dilimpahkan ke penyidikan," ungkapnya.
Sesuai Pasal 28 Ketua Bawaslu menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan penyidikan. Selanjutnya penyidik menyampaikan hasil penyidikan dalam pembahasan yang dipimpin oleh koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. Pembahasan dalam penyidikan ini dihadiri oleh pengawas pemilu, penyidik dan jaksa. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara pembahasan.