Agus Sutikno : Bukan Surat Palsu
PALEMBANG – Pemilihan Umum 2019 ternyata masih menyisakan masalah di internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Selatan. Salah satunya terjadi di DPC PPP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) PPP tahun 2019 lalu di kabupaten tersebut yaitu Pebrianti Handini (35), Selasa sore (7/2) melapor ke Polda Sumatera Selatan. Dia melaporkan rekan se-partainya berinisial As dan Ketua DPW PPP Sumsel, atas dugaan telah melakukan pemalsuan surat rekomendasi dari Mahkamah Partai. "Surat yang dipergunakan oleh As itu atas dasar dan rujukan dari surat yang dilayangkan oleh DPW PPP Sumsel tidak sah dan batal demi hukum. Klien kami hanya mengkonsultasikan masalah PAW (Pengganti Antar Waktu, red) tersebut ke DPC PPP PALI," ungkap kuasa hukum Pebrianti, Adv.Napoleon,SH, kemarin (8/2). Menurut Napoleon, sejatinya berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, karena selisih suara antara As dan Febrianti hanya 18 suara, maka diputuskan keduanya akan bergantian menduduki kursi DPRD PALI masing-masing selama 2,5 tahun. “Kenyataannya setelah 2,5 tahun berlalu saat akan menggantikan posisi As sebagai PAW anggota DPRD PALI tak kunjung ada kepastian,”katanya. Bahkan, Pebrianti mendapatkan salinan fotokopi rekomendasi Mahkamah Partai Nomor 0998/IN/DPP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022. Yang mengejutkan, di poin ketiga surat rekomendasi itu disebutkan soal surat pernyataan pengunduran diri As selaku anggota DPRD PALI. "Inilah yang kami permasalahkan, karena poin ketiga itu tidak ada. Itu sesuai dengan surat rekomendasi dari Mahkamah DPP PPP dengan nomor yang sama dan hanya mencantumkan tiga poin tanpa menyertakan surat pengunduran diri As," ujar Napoleon, kemarin (8/2). Sementara itu, Ketua DPW PPP Sumsel, H Agus Sutikno SE MM MBA yang dikonfirmasi terkait laporan Pebrianti ini menyampaikan duduk persoalannya. "Di PPP ini ada ketentuan, di dapil yang calegnya memperoleh suara dengan selisih tiga persen paling banyak. Jika ada dua caleg yang meraih suara dengan selisih itu maka berhak duduk sebagai anggota DPRD PAW masing-masing dengan masa jabatan 2,5 tahun," ungkap Agus, di kantor DPW PPP Sumsel, kemarin (8/2). Terkait permasalahan PAW DPRD PALI yang disoal Pebrianti, Agus mengaku DPW PPP Sumsel mendapatkan laporan dari DPC PPP PALI jika As hingga kini tak kunjung menyerahkan surat pengunduran diri, seperti kasus PAW di DPRD Banyuasin dan DPRD Sumsel yang hingga kini masih dalam proses di DPP PPP. "Selisih suara antara As dan Pebrianti cuma 18 suara. Benar kami pernah melayangkan surat agar dilakukan PAW dan turun surat rekomendasi Mahkamah Partai,”jelasnya. “Tapi setelah dilihat ada kesalahan nama dan kami sampaikan belum pernah ada surat pengunduran diri dari AS, kami layangkan kembali surat ke DPP untuk dilakukan perbaikan. Soal keluarnya surat rekomendasi dua kali benar itu nomor yang sama tapi bukan surat palsu," tegas Agus yang menyatakan bersedia untuk dikonfrontir dan memenuhi panggilan penyidik kepolisian .(kms)
Kategori :