MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan komitmen RSUD dr Sobirin sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (29/1).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pangeran Muhammad Amin itu dihadiri Yunita Ibnu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau dan Sopyan Hadi, Direktur RSUD dr Sobirin beserta jajaran manajemen rumah sakit.
“Kerja sama ini salah satu bentuk komitmen kami memberikan kemudahan kepada peserta Program JKN dalam mengakses layanan kesehatan, terutama untuk masyarakat yang berlokasi di Kabupaten Musi Rawas,” ujar Yunita.
RSUD dr Sobirin sendiri dulunya berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Namun per tahun 2024, rumah sakit ini resmi pindah ke Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
“Harapannya walau pindah lokasi, rumah sakit ini tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN. Bahkan semoga fasilitasnya bisa segera ditingkatkan lagi agar dapat memberikan kepuasan kepada peserta JKN yang mengakses layanan kesehatan,” harap Yunita Ibnu.
BACA JUGA:Layanan BPJS Keliling Jangkau Masyarakat
Mengingat masih terus berjalannya pembangunan gedung dan kamar rawat inap, RSUD dr Sobirin ini untuk sementara baru dapat mengkomodir pasien peserta JKN yang memiliki hak kelas rawat inap di kelas 3.
Sopyan menyampaikan pembangunan kamar rawat inap untuk kelas 1 dan kelas 2 masih terus berjalan. Dirinya pun berharap dapat segera melayani seluruh peserta JKN sesuai hak kelas rawatnya.
“Kami hanya pindah lokasi rumah sakit saja, untuk tenaga kesehatan dan komitmen kami tetap sama memberikan pelayanan terbaik tanpa membeda-bedakan antara pasien umum dengan pasien dari peserta JKN,“ tegas Sopyan.
Komitmen tersebut juga tertuang pada janji layanan FKRTL yang wajib dipasang di setiap rumah sakit, tidak terkecuali RSUD dr Sobirin. Meliputi menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
BACA JUGA:Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat
Kemudian memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi. (fad)