5 Hari Terjadi 2 Ledakan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal, Pemilik Masih Buron, Kapolseknya Masih Amankah?

Senin 29 Jan 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Andre Jedor

MUBA,SUMATERAEKSPRES.ID – Bencana banjir yang melanda wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), nyatanya tidak menghentikan aktivitas minyak ilegal.

Buktinya dalam 5 hari, sudah terjadi 2 kali kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kecamatan Babat Toman.

Terbaru, terjadi di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Minggu malam (28/1). Menyusul kejadian sebelumnya di Talang Kambang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Rabu pagi (24/1).

Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa dari peristiwa tersebut. Insiden itu terjadi sekitae pukul 21.30 WIB, di salah satu kecamatan wilayah lumbung aktivitas illegal drilling ataupun illegal refinery di Kabupaten Muba itu.

BACA JUGA:Meledak Lagi, Meledak Lagi, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman

BACA JUGA:Imbas Penyulingan Ilegal Meledak, Kapolsek Resmi Dicopot

Sama halnya dengan ledakan yang pertama, kasus ledakan kedua ini juga hanya pekerja yang diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman. Yakni, Menri (37) warga asal Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

”Sedangkan dua pemiliknya, yakni A dan Y, masih dalam pengejaran petugas,” klaim Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK, kemarin.
 
Tersangka Menri yang sempat kabur usai kejadian, berhasil diringkus sekitar 90 menit kemudian. Berdasakan hasil pemeriksaan tersangka, api menyambar gas.

“Selanjutnya menyambar tadahan, dan minyak hasil dari penyulingan dalam baby tank,” jelas Bondan.

BACA JUGA:Kapolda: Meledak, Kapolsek Saya Copot

BACA JUGA:Meledak Lagi, Meledak Lagi

Api berhasil dipadamkan sekitar 1,5 jam kemudian. Saat polisi datang, mendapati banyak kerangka dari baby tank yang sudah hangus.

Lalu 1 mesin sedot dan selang bekas terbakar. Lalu, tungku masakan penampung minyak menyak volume kurang lebih 200 drum.

Kemudian, blower, drum besi hangus, dan sisa cairan minyak mentah sekitar 30 liter. Dari mendatangi TKP dan informasi yang didapat, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Menri.

Kepada polisi, tersangka Menri mengaku sudah bekerja satu bulan di tempat masakan minyak tersebut. Dia mendapat upah Rp500 ribu, setiap kali masak minyak mentah.

"Dia mengaku sudah tiga kali masak, jadi mendapat upah Rp1,5 juta," pungkas Bondan.

BACA JUGA:Usai Demo, Meledak Lagi

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Lakukan Asistensi Kasus Meledaknya Sumur Minyak Ilegal di Muba

Kategori :