PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan literasi kepada para pelajar SMA/sederajat.
Kegiatan tersebut sebagai bagian untuk meningkatkan literasi keuangan serta Pelindungan Konsumen dan masyarakat.
Acara ini ditargetkan diikuti oleh sedikitnya 500 peserta offline dan 1.000 peserta online dengan tema "Pengenalan Produk Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda)."
"Melalui ini kami ingin mengajak pelajar dan mengetahui produk dan layanan jasa keuangan," kata Pemimpin BNI Wilayah 03 Wirawan Ari Rachmana kemarin.
BACA JUGA:Pemilik Indomaret dan Alfamart Masuk Jajaran 10 Orang Terkaya di Indonesia, Mana yang Paling Tajir?
Ia mengatakan, mengetahui produk dan layanan jasa perbankan menjadi hal wajib anak muda sedini mungkin.
Mengingat, kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelajar terkait berbagai produk dan layanan jasa keuangan membuat pelajar rentan menjadi korban kejahatan keuangan.
"Kami ingin pelajar tahu, paham dan mengerti pentingnya layanan dan produk jasa keuangan,"
Apalagi, kata dia, saat ini semakin banyak anak muda yang mencoba-coba menggunakan berbagai produk keuangan online yang akhirnya berujung pada gagal bayar. Bahkan, tak sedikit pula yang terjebak pada produk investasi bodong.
BACA JUGA:Tak Ada dari Sumsel, 10 Calon PMI Ilegal Diselamatkan dari Sindikat TPPO. 5 Lainnya Berhasil Kabur
BACA JUGA:Reses DPRD Sumsel di Puskes Lorok Pakjo, 17 Posyandu Dapat Sumbangan Makanan Tambahan
"Makanya, melalui ini kami bersama OJK ingin mengedukasi dalam rangka menjalankan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat mengenalkan kepada para pelajar mengenai produk dan layanan jasa keuangan terpercaya termasuk cara memilih produk keuangan yang baik dan benar,"
Dengan begitu, masih kata dia, pelajar dan anak muda terampil merencanakan dan mengelola keuangan serta memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan sehingga mereka bisa merencanakan masa depan yang baik.
"Kami juga memberikan informasi mengenai produk-produk keuangan yang legal dan terdaftar di OJK dengan mengakses layanan konsumen OJK. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini marak di masyarakat,"