3.Persatuan Indonesia
-Senantiasa bangga dan mencintai keberagaman yang ada di Indonesia, mulai dari bahasa dan budaya.
-Senantiasa bangga dan mencintai karya-karya bangsa Indonesia.
-Senantiasa mencintai terhadap tanah air Indonesia
-Senantiasa mendorong persatuan dan kesatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Senantiasa menjunjung musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah.
-Senantiasa menghargai pendapat yang disampaikan dalam musyawarah.
-Senantiasa untuk menjalankan hasil musyawarah dengan sepenuh hati.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-Senantiasa menghargai karya orang lain yang bermanfaat dan memajukan kesejahteraan bersama.
-Senantiasa berbuat rajin dan bekerja keras
-Senantiasa mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Semoga dengan memahami Pancasila, setiap butirnya dan isinya. Masyarakat Indonesia senantiasa mewujudkan cita- cita luhur bangsa Indonesia, yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
berikut isi pembukaan UUD 1945.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945