Kantor BPN Empat Lawang, diketahui jadi penghuni papan bawah penilaian. Dengan nilai 60,24, kategori C, zona Kuning, dan opini Kualitas Sedang.
“Kami akan berkoordinasi dalam hal program sertifikat tanah. Baik itu PSTL, ataupun program lainnya supaya berjalan dengan baik,” tukas Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri, kemarin.
Di bagian lain, Kantor BPN Lahat bernasib lebih baik mendapat peringkat 2 terbaik. Dengan nilai 92,23, kategori A, zona Hijau, dan opini Kualitas Tertinggi.
"Untuk program kegiatan seperti biasa. Memang yang ditingkatkan ialah pelayanan ke masyarakat. Serta informasi yang bisa diakses oleh masyarakat melalui media sosial," terang Kepala BPN Lahat Ahmad Syahabuddin SH MSi, melalui Kasi Penetepan Hak Pendaftaran Azvin Prayogi.
Sebelumnya, dari pendampingan kriteria yang diminta untuk pelayanan dipenuhi. Petugas pelayanan terus meningkatkan pelayanan yang berkualitas. Lalu media sosial (medsos) terus update, dan share informasi. “Serta informasi bisa diakses masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya juga terbuka menerima kritik dan masukan, dengan disediakannya kotak pengaduan maupun online. “Jadi memang kami fokus melakukan dan menyediakan standar pelayanan yang baik. Seperti adanya ruang pelayanan, petugas serta fasilitas-fasilitas pendukung lainnya,” pungkasnya.
Senada dikatakan Kepala BPN OKI Joni Efendi, melalui Kasi Survei dan Pemetaan Debi Chandra. Mereka bersyukur BPN OKI, mendapat peringkat 3 dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
“Ke depan kami akan terus meningkatkan pelayanan. Baik untuk program PTSL maupun PRONA,” terangnya, kemarin.
Debi Chandra mengklaim, tidak tahu sistem penilaian yang secara acak oleh pihak Ombudsman. “Tapi intinya kalau untuk pelayanan, terus kami tingkatkan. Karena itu yang menjadi sorotan. Pelayanan secara langsung, tidak melalui perantara, sesuai jam kerja,” akunya.
Meski pelayanan publik berjalan lancar dan baik, namun Debi tak memungkiri masih ada berbagai masalah yang dihadapai. “Tapi sejauh ini masih bisa diselesaikan dengan baik. Sudah on the track, setiap penyuluhan untuk kegiatan PTSL dan lainnya kami melibatkan polsek dan koramil,” bebernya.
Pihaknya juga merespon cepat, jika ada pengaduan dari masyarakat. Apalagi jika ada oknum pegawai yang ’bermain’. “Pasti sanksi berat akan diberikan. Masyarakat bisa membuat pengaduan melalui pengaduan elektronik, silakan saja buka di sana,” imbaunya.
Debi menegaskan, PTSL gratis proses di BPN. Namun untuk pajak, surat patok, materai, SPH, BPHTP dibebankan kepada masyarakat. "Kalau memang lengkap berkasnya, bisa diproses dan program PTSL itu ‘kan satu tahun anggaran," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah SH MHum, menjelaskan melakukan penilaian di Kantor BPN se-Sumsel ini, menindaklanjuti UU RI No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dimana mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan, standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan,” kata Adrian.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, mulai tahun 2022 sampai sekarang, Ombudsman RI melakukan penyempurnaan lagi atas metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada akhirnya saat ini, penilaian tersebut terbagi pada pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian.