Bahkan Pemeritah RI melalui Perpres No. 59 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk trasnportasi jalan.
Kini seakan sudah menjadi tren dikalangan anak muda sebagai pengguna dan penghobi kendaraan bermotor baik mobil dan motor menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA:5 Syarat Wajib Agar Doa Cepat Dikabulkan Allah, Nomor 3 Sangat Penting!
BACA JUGA:Peran Doa dalam Islam, Ibadah Pahala yang Dijanjikan Allah
Padahal produsen kendaraan tidak pernah untuk menggunakan pada kendaraan yang diproduksinya.
Jadi fungsi knalpot brong ini hanya sebagai bentuk mengikuti tren, gagah-gagahan menunjukan kesombongan terutama dijalanan umum.
Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yaitu undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tentang knalpot brong diatur dalam pasal 48 terkait kelaikan kendaraan dan kebisingan.
Serta pasal 122 tentang pemilik kendaraan yang memperbaiki kendaraanya yang berdampak pada pencemaran dan kebisingan.
Sedangkan kita umat muslim diwajibkan untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan kita baik motor maupun mobil, karena perbuatan ini termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain, dimana dapat merugikan orang dengan suara bising yang ditimbulkan, selain ini dapat memicu terjadinya konflik sosial seperti perkelahian.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda "Hati-hatilah bagi orang yang dizalimi, Ingatlah tidak ada hijab di antara dirinya dengan Allah, doanya akan diijabah dan tak tertolak." (HR. Bukhori 1496)
Karena orang yang dizalimi berhak mendoakan keburukan bagi orang yang menzalimi, walaupun tidak dianjurkan.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dan "Jika kamu memberikan balasan maka berikan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kamu, akan tetapi apabila kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang bersabar." (QS. An-Nahl 126)
Disamping termasuk perbuatan zalim, menggunakan knalpot brong juga melanggar undang-undang sehingga pihak kepolisian Republik Indonesia sering melakukan razia bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong berupa tilang dan penyitaan knalpot brong.