Lebaran Mati Gaya, Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar, Knalpot Brong Dicopot dan Dipotong

KANDANGKAN : Sebanyak 131 kendaraan, terdiri 116 sepeda motor dan 15 mobil yang terjaring razia balapan liar pada bulan Ramadan dan penggunaan knalpot brong, yang dikandangkan di Mapolrestabes Palembang. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Hingar bingar suara knalpot brong dari balapan liar di jalanan, nyaris tak terdengar dua pekan jelang hari raya Idulfitri 1445 H. Begitupun viralnya video aksi tawuran di berbagai akun media sosial. 

Instruksi tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo ke jajarannya, terbilang efektif membuat efek jera. Bagi yang tertangkap balapan liar ataupun tawuran, direhabilitasi ke panti sosial. Sudah lebih 100 anak ataupun remaja, yang dikirim menjalani rehabilitasi di Indralaya.

BACA JUGA:Auto Lebaran Tanpa Kendaraan, Terjaring Razia Balapan Liar Puluhan Motor Diamankan 1 Bulan

BACA JUGA:Pendekatan Hati ke Hati, Kapolda Sumsel Kunjungi Puluhan Remaja Terjaring Razia ke Panti Sosial Rehabilitasi

Tapi bagi yang kedapatan membawa senjata tajam, diproses hukum. Begitupun kendaraannya dikandangkan satu bulan, baik itu mobil atau sepeda motor. Tentu hal ini membuat para pelaku berpikir berkali-kali. Tidak ingin berlebaran di panti sosial, atau lebaran tanpa kendaraan.

"Bila melihat tren yang ada, jumlah tawuran dan balapan liar yang terjadi mulai menurun bila dibanding awal Ramadan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di pengujung Ramadan tadi.  

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam beberapa malam itu, mampu menekan aksi balap liar hingga tawuran. “Ancaman pidana, hingga pembinaan ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Indralaya, dan pengandangan kendaraan, memberikan efek positif,” ulasnya.

Yang disesalkan, pelaku tawuran ini banyak yang masih anak-anak sekolah maupun putus sekolah. “Tapi siapapun yang terlibat tawuran, kami amankan. Tinggal nantinya, ada yang naik ke penyidikan (pidana), atau pembinaan ke panti sosial rehabilitasi. Diharapkan mereka bisa mendapatkan shock therapy,” harap Harryo.

Terkait balapan, setidaknya ada 131 sepeda motor dan mobil yang dikandangkan di Mapolrestabes Palembang. Baru bisa diambil setelah lebaran, berikut sanksi tilang. “Saat mengambilnya nanti membawa dokumen kendaraaanya, serta membayar denda tilang,” tegasnya.

Sementara kendaraannya yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau racing, selain denda tilang juga harus harus melepaskan knalpot brongnya. Lalu diganti dengan knalpot yang standar. “Pemiliknya kami minta untuk memotong sendiri knalpot brongnya,” cetusnya.

“Ini komitmen kita untuk terus memberantas. Kita tidak ingin Kota Palembang tidak terkendali, marak pelanggaran lalu lintas, penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” tegas Harryo, alumni Akpol 1996.

Kebijakan serupa diterapkan Polres Musi Rawas (Mura), terhadap setidaknya 50 unit sepeda motor berbagai merek yang masih dikandangkan. “Karena balap liar itu sepi dan tidak terjadi, kalau tidak ada yang menontonnya. Maka dari itu, kami sita,” tegas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH.

Pengamanan  sepeda motor yang terjaring balapan liar atau menggunakan knalpot brong itu, dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat balap liar.

Namun Andi menyampaikan, penyitaan ini sifatnya sementara. Artinya setelah satu bulan atau habis hari raya Idulfitri 1445 H nanti, pemiliknya bisa mengambil kembali kendaraannya seterah proses sidang. “Dengan catatan bawa surat-surat bukti kepemilikan kendaraannya,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan