SUMATERAEKSPRES.ID - Suara knalpot brong memang cukup mengganggu pendengaran, namun sebagai muslim yang taat dan merasa terzalimi oleh suaranya, bolehkah berdoa yang buruk untuk penggunanya? Berikut ulasannya.
Salah satu nikmat Allah yang disebutkan dalam firman-Nya adalah hewan tunggangan atau di era sekarang kita dapat menyamakannya dengan kendaraan.
Allah berfirman yang artinya "Allah telah menciptakan kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan." (QS An-Nahl:8)
Jadi Allah telah memberikan kenikmatan hewan tunggangan yang bisa digunakan sebagai alat transportasi atau kendaraan.
BACA JUGA:3 Penghalang Utama yang Membuat Doa Tidak Terkabul, Apa Saja?
BACA JUGA:Muslim Wajib Tau, Inilah 3 Waktu yang Harus Dihindari Saat Ingin Berkunjung ke Rumah Orang Lain
Hukum bagi kita untuk menggunakan kendaraannya apapun adalah Mubah karena ini salah satu nikmat Allah yang diberikan kepada hambaNya.
Hanya saja jangan dijadikan nikmat Allah berupa pakaian, kendaraan baik motor atau mobil untuk membuat kita menjadi sombong apalagi bahkan sampai menggangu orang lain dan sebagai sarana untuk berbuat maksiat.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang artinya "Makan, minum, pakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan." (HR. Nasai 2351)
Manusia menciptakan kendaraan baik motor atau mobil yang menggunakan tenaga berbahan bakar minyak dimana biasanya menggeluarkan suara dari mesinnya melalui knalpot, namun para produsen kendaraan telah berupaya untuk meminimalisir suara yang keluar dari mesin tersebut sehingga tidak menimbulkan kebisingan atau polisi suara dengan membuat knalpot yang standar.
BACA JUGA:Ternyata Begini Lho Adab-adab Berdoa yang Bisa Membuat Doa Kita Makbul
BACA JUGA:Hikmah di Balik Doa yang Tidak Dikabulkan Allah, Jangan Putus Asa!
Semenjak pemerintah diseluruh dunia menyatakan betapa bahayanya asap yang dikeluarkan dari mesin kendaraan berbahan bakar minyak, disamping mengakibatkan polusi udara juga polusi suara.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra,SH,SIK di acara Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong di halaman Mako Ditlantas Polda Sumsel, Jum'at (19/1/2024) pagi. Foto: kemas/Sumateraekspres.id--
Kini pemerintah Republik Indonesia juga mulai berupaya untuk mengarahkan produsen kendaraan menciptakan kendaraan dengan bahan bakar listrik sehingga tidak menbulkan polusi udara dan polusi suara.