JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID–Sebanyak 90 orang yang diduga terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) telah selesai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK memeriksa 90 orang pegawai itu dalam waktu dua pekan. Mereka dibagi dalam enam klaster, untuk mempermudah pengelompokkan.
’’Semua (90 orang) sudah diperiksa,’’ kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (26/1) lalu.
Untuk tahap awal, Dewas KPK segera menyidang tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pungli di rutan cabang KPK ini.
BACA JUGA:Sejak 2016 Pungli Rutan KPK Terdeteksi. Ada ‘Lurah’ Hingga Pengepul Duit Haram. Ini Alurnya
BACA JUGA:KPK Janji Tuntaskan Pungli di Rutan. Praktik Pemerasan Dilakukan Terstruktur
Ketiga orang itu merupakan kepala rutan, mantan kepala rutan, dan seorang staf rutan. Status kepegawaian mereka masing-masing yaitu dua orang dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dan satu orang dari Polri.
Pemeriksaan ketiga orang ini dipisah lantaran jenis pelanggarannya berbeda dengan puluhan pegawai lainnya.
Ditambahkan Syamsuddin, hasil pemeriksaan terhadap 90 pegawai rutan cabang KPK tersebut akan jadi bahan pertimbangan untuk memutus dugaan pelanggaran etik mereka.
Sebab, kasus pelanggaran etik para pegawai rutan cabang KPK ini terkait dengan tindakan pungli yang nominalnya mencapai Rp6,148 miliar itu.
BACA JUGA:Fantastis, Pungli di Rutan KPK Tembus Rp6,1 Miliar. Ini Dia Modus 93 Pegawai yang Terlibat
BACA JUGA:MENYEDIHKAN! 93 Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli Tahanan di Rutan. Total Uangnya Bikin Ngiler
""Hasil sidang etik akan diputuskan pada 15 Februari," tambah Syamsuddin. Seiring sejalan, penyidik KPK telah menaikkan kasus dugaan pungli di rutan itu ke tahap penyidikan.
Diketahui, kasus ini ibarat serangan beruntun bagi KPK. Belum usai kasus dugaan korupsi yang menyebabkan Firli Bahuri harus melepas jabatannya, kini malah digoyang pungli Rutan KPK.
Tak tanggung-tanggung, ada 93 pegawai yang diduga terlibat. Apa kasusnya? Dewas KPK mengungkapkan, 93 pegawai itu melakukan pungli.
Lewat sidang etik untuk 93 pegawai ini, Dewas KPK ingin melakukan pembersihan secara internal.
BACA JUGA:Enam Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk Dilepas, Polisi: Masuk Kategori Tindak Pidana Ringan
BACA JUGA:Kapolsek Martapura Gerebek Pos Diduga Tempat Pungli Sopir Truk, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menambahkan, pihaknya tidak akan fokus pada kerugian material, tapi ke perkara dugaan etiknya.
Bentuk punglinya, para tahanan dan napi memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai KPK supaya mendapat fasilitas tambahan.
Dengan berikan suap, para tahanan diperbolehkan menerima kiriman makanan dari luar atau ponsel yang diselundupkan ke dalam rutan.