Butuh Sinergi Tegakkan Penyelenggaraan Program JKN

Kamis 25 Jan 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Edi Sumeks

Palembang , SUMATERAEKSPRES.ID – Sinergi dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam upaya memastikan penyelenggaran Program JKN.

Pada pelaksanaannya, dibutuhkan pemahaman persepsi yang sama, serta perumusan upaya bersama khususnya dalam mengoptimalkan fungsi pemeriksaan dan kepatuhan peserta JKN.

Dalam rangka optimalisasi rekrutmen dan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan Pekerja beserta anggota keluarganya, maka akan diadakan kegiatan Compliance Express (Coex) Bulan Januari tahun 2024 BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang (24/01).

Kegiatan dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Palembang bersama Disnaker Kota Palembang, Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) Kota Palembang dan Forum Bersatu HRD Sumsel.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan 2 Tahun

BACA JUGA:Layanan BPJS Keliling Jangkau Masyarakat

Pengawasan terhadap Badan Usaha dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi  data kepesertaan  Badan Usaha yang masih memiliki potensi pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja dengan salah satu tujuan terbentuknya sinergitas yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha.

Hadir Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Dede Ahadiyat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, Ketua KSPSI Kota Palembang Abdullah Anang dan Ketua Forum HRD Bersatu Muhammad Kasidi. Pemeriksaan Kepatuhan dilakukan terhadap 80 Badan Usaha.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak Badan Usaha  dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan kepatuhan terkait keikutsertaan Badan Usaha untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya menjadi Peserta Program JKN,” kata Dede Ahadiyat. 

Hal penting yang dapat disepakati pada perternuan yaitu penyampaian data badan usaha secara benar dan lengkap serta dilakukan pengisian komitmen berita acara penyelesian kewajiban mendaftarkan pekerja dan membayar kewajiban iuran, tambah Dede.

BACA JUGA:Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

BACA JUGA:Tau Gak Sih? Perawatan Gigi juga Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ini Dia Jenisnya

Dede mengimbau data yang disampaikan merupakan data pekerja sesuai dengan kondisi riil karyawan yang dipekerjakan saat ini, termasuk di dalamnya tentang pelaporan penghasilan karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta Program JKN.

“Semoga seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan ini dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk peningkatan kepatuhan peserta pada badan usaha. Badan usaha agar semakin patuh dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program JKN serta menunaikan kewajiban iuran JKN secara rutin,” ujar Dede.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang menyambut baik kegiatan yang digelar BPJS Kesehatan. Rediyan mengatakan bahwa tujuan dari pemeriksaan bersama ini adalah sebagai upaya edukasi, pemberian informasi sekaligus pemeriksaan kepada Badan Usaha yang belum patuh dalam penyampaian data dan membayar iuran Program JKN. 

Kategori :