*Hukuman Tak Menimbulkan Efek Jera
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga orang sudah ditangkap, dari puluhan pelaku tawuran di Jl Silaberanti, pada Minggu dini hari (21/1) yang viral di media sosial. Ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lagi-lagi, Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) itu masih bertatus pelajar, berinisial MFA (17), PP (16), dan MF (17).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumsel, Edi Hendri, menyatakan perangkat hukum yang ada termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak yang selama ini menjadi acuan hukum, perlu dikaji ulang.
“Karena sepertinya tidak memberikan efek jera kepada pelakunya,” sebut Edi Hendri, menghadiri konferensi pers pelaku tawuran Silaberanti itu, di Mapolda Sumsel, Rabu sore (24/1).
Menurutnya, berulangnya tawuran melibatkan remaja hingga anak sekolah, menuai keprihatinan banyak pihak. Disinyalir, ringannya hukuman menjadi salah satu penyebab terus terjadinya aksi tawuran. Menurut Ebonk, sapaan Edi Hendri, tawuran yang terjadi untuk kesekian kalinya seperti menjadi teror baru dan mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Guru Penggerak Bisa Jadi Kepsek
'Kami terus mendorong kepada pemerintah kabupaten dan kota, agar bisa berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada para orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka,” pintanya.
Dari KPAID Sumsel sendiri, dia mengklaim selama ini sudah cukup banyak melakukan langkah pencegahan. Mulai dari mendatangi sekolah-sekolah dan memberikan penyuluhan hingga berbagai upaya preventif dan preemtif lainnya.
Namun diakui Ebonk, tidak sedikit pula pelaku utama tawuran itu adalah mereka yang putus sekolah. ”Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Polri, tapi kami juga berharap hukuman diberikan dengan tanpa menghilangkan hak-hak dari para pelaku yang rata-rata masih berstatus sebagai pelajar dan anak-anak tersebut," harapnya.
Tiga orang tersangka tawuran Silaberanti itu, ditangkap aparat Unit 1 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE. Ternyata, tawuran itu dipicu masalah sepele. Lantaran saling ejek antara dua kelompok pemuda, dari Kelompok Banten dan Kelompok Manggis.
BACA JUGA:Operasi GI Ditunda April Mendatang
"Berbekal informasi masyarakat yang masuk melalui video yang viral di media sosial, adanya aksi tawuran dua kelompok pemuda, dari sana kami lidik. Mendapati 3 orang tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar," terang Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH.
Barang bukti yang diamankan 1 helai jaket warna merah, 1 celurit panjang yang diduga untuk melukai pemuda dari kelompok lain. Dimana dalam tawuran itu, ada seorang remaja berinisial Ed (20), yang mengalami luka bacok di punggung dan atas pinggangnya.